HUKUM & KRIMINAL

Sepanjang 2024, KontraS Sumut Catat Ada 18 Penyiksaan Termasuk Seorang Warga Deli Serdang 

×

Sepanjang 2024, KontraS Sumut Catat Ada 18 Penyiksaan Termasuk Seorang Warga Deli Serdang 

Sebarkan artikel ini
KontraS Sumut
Staff Advokasi Kontras Sumut, Ady Yoga Kemit

LangkatTerkini.Com – KontraS Sumut menyoroti seorang warga Deli Serdang tewas. Dalam Menyongsong tahun yang baru, institusi Polri bukannya berbenah diri dan memperketat pengawasan dalam penegakan hukum, Kepolisian justru melakukan keberulangan tindakan yang tidak mencerminkan profesi mereka. Dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap Budianto Sitepu yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polrestabes Medan menambah catatan buruk institusi Polri dalam menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Budianto Sitepu (42) tewas usai diduga disiksa oleh tujuh anggota Polrestabes Medan saat proses penangkapan di warung tuak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara pada Rabu (25/12/2024). Budianto Sitepu ditangkap saat itu lantaran dianggap mengganggu dan meresahkan warga karena minum tuak serta memutar musik dengan volume keras.

Persoalan tersebut, Kontras Sumut menilai tindakan yang dilakukan oknum personel Polrestabes Medan tersebut bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvenan menentang penyiksaan, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta peraturan Kepala Kepolisian RI No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Lagi lagi aparat penegak hukum kita melakukan penghukuman diluar hukum itu sendiri. Sejatinya penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana harus melalui Peradilan yang adil atau Fair trial,” jelas Ady Yoga Kemit selaku staff Advokasi Kontras Sumut dalam keterangan tertulisnya kepada LangkatTerkini.Com.

Ady menjelaskan, setiap orang harus sama kedudukannya di depan hukum. Namun penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polrestabes Medan secara serampangan telah menghilangkan hak seseorang mendapatkan peradilan yang adil tersebut.

“Mereka adalah aparat penegak hukum namun tindakannya hampir selalu unprosedural of law. Tidak adanya proses yang benar dalam penangkapan, bahkan dalam proses tersebut kerap terjadi tindakan Kekerasan secara ugal-ugalan terhadap terduga,” sambungnya.

Dikatakan Ady, masih banyaknya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat dan juga tindakan yang seringkali diluar hukum itu sendiri perlu adanya pembenahan dan reformasi terhadap institusi Polri. RUU Polri juga menjadi satu kesatuan yang harus dikaji ulang dikarenakan masih perlu banyak agenda evaluasi terhadap para petinggi Polri dan juga terhadap anggota yang masih belum paham betul kewajiban mereka untuk melakukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam catatan KontraS Sumut terdapat 18 kasus penyiksaan yang terjadi sepanjang 2024 di Sumatera Utara, 6 diantara peristiwa tersebut menyebabkan kematian. Pola yang dilakukan aparat hingga penghilangan nyawa ini berbeda-beda diantaranya seperti saat tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana (kriminal), dan juga saat melakukan pembubaran massa tawuran. Sebanyak 12 peristiwa penyiksaan lainnya mengakibatkan korban luka-luka dan ditahan atau dipenjara. Penyiksaan yang mengakibatkan korban luka-luka ini terjadi diantaranya dilakukan pada penempatan aparat di sektor swasta, korban salah tangkap, dan penyerangan kepada warga sipil.

KontraS Sumut mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dugaan Penyiksaan yang dilakukan oleh Anggotanya. Kapolrestabes Medan juga wajib secara profesional dan penuh komitmen untuk mengambil tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penyiksaan untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Luka mendalam yang dialami keluarga korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum juga pemerintah. Keluarga korban sejatinya harus mendapatkan atensi lebih untuk dapat dipulihkan hak-haknya,” tegas Ady.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *