LangkatTerkini.Com – Ketua GEMPAR (Gema Pengacara Ranggalawe), Muhammad Mualimin memberikan komentar soal LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail yang sering disapa Acai.
Mualimin menyebutkan pelaporan LHKPN didasarkan pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, namun dalam peraturan tersebut memiliki kelamahan yaitu tidak ada sanksi pidana jika laporan harta bohong atau tidak sesuai kenyataan.
“Maka orang-orang model Ajai Ismail inilah akhirnya dengan mudah diduga dapat mengakali sistem pelaporan tersebut, sehingga harta yang ditulis jauh di bawah harta sebenarnya yang dimiliki,” kata Mualimin di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Sebenarnya, kata Mualimin, kalau yakin harta yang didapat dari cara yang benar dan selama menjabat akan bertindak jujur, tidak ada alasan untuk merekayasa LHKPN. Ada apa ini kok umpet-umpetan? Apa yang ditakutkan?
“Kalau ada masyarakat atau LSM yang tahu fakta sebenarnya, seharusnya melaporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya supaya ditelusuri apakah harta yang dimiliki sesuai dengan LHKPN yang tercantum, kalau ternyata berbeda didapat dari mana hartanya dan apakah halal secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut Mualimin menegaskan kalau memang dipemeriksaan KPK yang bersangkutan tak dapat membuktikan keabsahan asal muasal hartanya, maka patut diduga hal itu berasal dari sebab haram atau melanggar hukum.
“Kalau ada dugaan harta tersebut didapat dari sebab haram, maka mungkin di situ jadi awal mula pintu masuk mengungkap jalinan suap menyuap, korupsi, gratifikasi, dan atau dunia ‘perbekingan’. Kita tidak akan pernah tahu sebelum KPK memanggil dan memeriksanya secara detil, tegas, dan professional,” pungkasnya.*