HUKUM & KRIMINAL

Kasus Smart Board Langkat ‘Memanas’, PH Eks Kadisdik: Bentuk Diskiriminasi dan Betul Betul ‘Penzoliman’

×

Kasus Smart Board Langkat ‘Memanas’, PH Eks Kadisdik: Bentuk Diskiriminasi dan Betul Betul ‘Penzoliman’

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Tim penasihat hukum (PH) Dr. Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, melontarkan protes keras terhadap surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026).

Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Papan Tulis Digital (smartboard) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp49,9 miliar.

Dua terdakwa lainnya yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Kuasa hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai dakwaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Ini kriminalisasi. Klien kami tidak tahu apa-apa. Saat proyek dimulai, beliau sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Bagaimana mungkin dia mengerjakan proyek sebesar itu?” tegas Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.

Ia bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk “penzoliman” dan menilai pihak-pihak yang sebenarnya terlibat justru tidak diproses hukum.

“Betul-betul penzoliman ini. Luar biasa. Orang-orang yang sebenarnya terlibat, satu pun tidak ada diproses,” katanya.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Menjawab pertanyaan wartawan, Jonson mengungkapkan bahwa tanda tangan Saiful Abdi dalam Surat Pesanan (SP) barang tertanggal 11 September 2024 diduga dipalsukan.

Menurutnya, sejak awal tidak pernah ada permohonan dari UPT SD maupun SMP terkait pengadaan smartboard tersebut. Selain itu, kliennya juga disebut tidak mengetahui adanya pergeseran anggaran dalam proyek pengadaan itu.

“Tanda tangan beliau dipalsukan dalam perkara ini. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Polres Langkat,” ujarnya.

Namun, pihaknya mengaku baru menerima informasi bahwa penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu telah dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.

“Padahal tugas penyidik seharusnya mengungkap kasusnya. Ini keterlaluan juga,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *