BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Polres Binjai Bekuk Pelaku Begal Pelajar, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

×

Polres Binjai Bekuk Pelaku Begal Pelajar, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Sebarkan artikel ini
Dua Begal Pelajar di Binjai
Polres Binjai berhasil menangkap dua terduga pelaku begal pelajar (Foto: Facebook anakgayo)

LangkatTerkini.Com Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembegalan disertai aksi pembacokan terhadap seorang pelajar SMA yang sempat viral di media sosial. Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan polisi setelah dilakukan pengejaran.

Dalam proses penangkapan, keduanya disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke rumah sakit guna menjalani perawatan medis.

Adapun dua tersangka yang diamankan yakni Alfiansyah (28), warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, yang diduga berperan sebagai pelaku pembacokan, serta Ilham Muddin (22), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, yang disebut bertugas mengendarai sepeda motor saat aksi berlangsung.

Kedua tersangka ditangkap di rumah Ilham yang berada di kawasan Pasar Besar Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah golok, helm, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Usai diamankan, kedua pelaku sempat dibawa ke RSUD Dokter Djoelham Binjai. Kehadiran mereka menarik perhatian warga yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga mencoba mendekati pelaku karena emosi. Namun aparat kepolisian segera mengendalikan keadaan sebelum para tersangka diboyong ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV dan penelusuran digital.

“Tim penyidik melakukan pendalaman melalui rekaman CCTV serta penyelidikan forensik digital untuk mengetahui jejak pergerakan pelaku,” ujar Mirzal saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari korban yang dinilai lengah di jalanan. Setelah menemukan target, korban dihentikan lalu diancam menggunakan senjata tajam sebelum barang berharganya dirampas.

Hasil pengembangan kasus juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat tindak pidana serupa.

“Dari hasil penyidikan diketahui keduanya sudah dua kali melakukan tindak pidana serupa,” kata Mirzal.

Kapolres menambahkan, korban sempat memberikan perlawanan karena memiliki kemampuan bela diri karate. Meski demikian, korban tetap mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala akibat serangan menggunakan golok.

“Korban sempat melawan karena memiliki kemampuan karate, namun tetap mengalami luka di bagian tangan dan kepala akibat sabetan golok,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi pembegalan terhadap pelajar SMAN 5 Binjai bernama Yudha Ramadana ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sawo, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 07.00 WIB saat korban baru selesai mengantar orang tuanya bekerja dan hendak menuju sekolah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian lengan dan kepala hingga harus menjalani operasi. Selain itu, sepeda motor dan telepon genggam miliknya juga sempat dibawa kabur pelaku.

Saat ini, sepeda motor korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga sebagai barang bukti pinjam pakai sambil menunggu proses persidangan. Sementara kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *