HUKUM & KRIMINAL

Tim ARMI Ajukan Praperadilan Kasus Kematian Luis Hutabarat, Soroti Penanganan Perkara

×

Tim ARMI Ajukan Praperadilan Kasus Kematian Luis Hutabarat, Soroti Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini
Tim ARMI Ajukan Praperadilan Kasus Kematian Luis Hutabarat
Tim ARMI mengajukan Praperadilan kasus kematian Luis Hutabarat (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), yang terdiri dari sejumlah organisasi bantuan hukum dan advokasi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat terkait penanganan kasus kematian Luis David Hutabarat, warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tim ARMI dalam pendampingan hukum tersebut melibatkan Ady Yoga Kemit dari KontraS Sumatera Utara, Tommy dari Bakumsu, dan Richard dari LBH Medan.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada 18 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan Tim ARMI, langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan penghentian atau tidak dilanjutkannya proses penyidikan terhadap Serma Buana Delly yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Pihak yang disebut sebagai termohon dalam permohonan itu adalah Kapolda Sumatera Utara, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Soroti Pelimpahan Perkara

ARMI menyebut perkara tersebut berawal dari peristiwa kekerasan terhadap empat warga sipil di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) pada 16 Juni 2026. Peristiwa itu dilaporkan mengakibatkan Luis David Hutabarat meninggal dunia, sedangkan tiga warga lainnya, Jhoni, Doni Romadan, dan Sutomi, mengalami luka-luka.

Menurut ARMI, terdapat dua laporan polisi yang dibuat pada 17 Juni 2026. Laporan pertama diajukan Desi Natalia Nainggolan, istri Luis, terkait kematian suaminya dengan nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT.

Sementara laporan lainnya terkait dugaan penganiayaan terhadap Doni dan Sutomi tercatat dengan nomor LP/B/871/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

ARMI menyatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 23 Juni 2026, perkara yang berkaitan dengan Serma Buana Delly kemudian dilimpahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.

Tim advokasi menilai pelimpahan tersebut perlu diuji secara hukum karena perkara berkaitan dengan korban warga sipil. ARMI juga menyatakan keluarga korban dan kuasa hukum belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan proses hukum terhadap Serma Buana Delly di lingkungan peradilan militer.

Minta Mekanisme Koneksitas

Pada 1 Juli 2026, ARMI mengaku telah menyampaikan keberatan terhadap penanganan perkara melalui sistem peradilan militer. Tim tersebut meminta agar perkara ditangani melalui mekanisme koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberatan tersebut disampaikan kepada sejumlah institusi, di antaranya Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Oditur Militer I-02 Medan, dan Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dalam permohonan praperadilan, ARMI meminta PN Rantauprapat menguji keabsahan proses penanganan perkara serta memerintahkan Polres Labuhanbatu melanjutkan kembali penyidikan terhadap Serma Buana Delly.

Tim advokasi juga meminta agar perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ARMI mendasarkan argumentasinya, antara lain, pada ketentuan mengenai koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

ARMI Sampaikan Hasil Investigasi

Dalam siaran persnya, ARMI juga menyampaikan hasil investigasi independen mengenai peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026. Tim tersebut menyebut adanya dugaan kekerasan terhadap empat warga di area perkebunan APN.

ARMI menyatakan, berdasarkan keterangan yang mereka himpun, terdapat dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, serta tindakan kekerasan lainnya.

Luis disebut bekerja sebagai tukang timbang buah kelapa sawit, sedangkan tiga korban lainnya bekerja sebagai buruh tani.

ARMI menduga kematian Luis berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum.

Ady Yoga Kemit, Tommy, dan Richard menyatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan keluarga korban memperoleh kepastian hukum serta proses penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *