LangkatTerkini.Com – Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kebakaran tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penyulingan minyak ilegal di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain memeriksa saksi, polisi juga masih melakukan upaya untuk menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi masih berlangsung. Sejumlah saksi lainnya juga dijadwalkan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Masih terus berjalan. Minggu depan ada beberapa saksi yang akan kita dengar keterangannya. Setelah lengkap hasil pemeriksaan akan kita sampaikan. Termasuk terduga pelaku juga terus kita kejar. Jika ada informasi dari masyarakat, boleh disampaikan langsung kepada kita,” kata Ghulam saat dikonfirmasi LangkatTerkini.com, Sabtu (19/9/2026).
Ghulam juga membenarkan bahwa Kepala Desa Air Hitam dan kepala dusun setempat bakal dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait keberadaan lokasi tersebut.
“Iya, betul kita panggil juga,” ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran melanda sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan minyak di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa pihak yang mengelola atau bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.

Pakar hukum yang juga Dosen Universitas Bunda Thamrin Medan, Dr. Redyanto Sidi SH MH, sebelumnya meminta aparat penegak hukum mendalami berbagai informasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan lokasi tersebut.
Menurut Redyanto, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pekerja, warga sekitar, maupun pihak lain yang mengetahui aktivitas di lokasi.
“Penyelidikan dapat dimulai dari lokasi, keterangan masyarakat sekitar, kesaksian yang bekerja di sana, dan lain-lain,” kata Redyanto, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, rangkaian pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui status kegiatan yang berlangsung di lokasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan.
“Selanjutnya tentu mengarah kepada pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Redyanto menambahkan, apabila penyelidikan kepolisian menemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini harus segera diungkap. Jika ilegal, harus segera diproses hukum agar jangan berdampak lanjutan,” katanya.
Polres Langkat menyatakan pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas di lokasi tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.














