HUKUM & KRIMINAL

ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati atas Kasus 2 Ton Narkoba, Ferry Irwandi: Tolong Dikaji lagi 

×

ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati atas Kasus 2 Ton Narkoba, Ferry Irwandi: Tolong Dikaji lagi 

Sebarkan artikel ini
ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati
Fandi Ramadhan

LangkatTerkini.Com – Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Dalam persidangan, jaksa menilai Fandi bersama enam terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Werapat Pongwan dan Terapung, serta empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tampu Bolon, dan Hasiholan Samosir.

Kasus ini turut menjadi sorotan publik. Dukungan mengalir di media sosial, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris yang disebut telah menemui orang tua Fandi. Selain itu, konten kreator Ferry Irwandi juga menyuarakan pendapatnya melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Ferry menuliskan bahwa kapal ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai, seluruh awak diamankan, dan dalam persidangan Fandi dituntut hukuman mati bersama enam terdakwa lainnya.

“Pengadilan dan Kejaksaan tolonglah, berikan beliau keadilan yang menjadi haknya,” tulis Ferry dalam unggahan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Gustirio Kurniawan SH dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Perkara ini kini masih menunggu putusan majelis hakim.

Sumber: @merindink via Instagram Ferry Irwandi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *