LangkatTerkini.Com – Tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Langkat menggelar razia terhadap sejumlah kafe remang-remang di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (2/6/2026) sore.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Dalam razia itu, petugas memberikan surat imbauan kepada para pemilik usaha agar menutup operasional kafe yang dinilai melanggar ketentuan.
“Iya, kafe remang-remang di sepanjang jalan tersebut. Ada sekitar sembilan titik yang kami datangi. Kami memberikan imbauan penutupan usaha,” ujar Dameka kepada LangkatTerkini.com, Rabu (3/6).
Menurutnya, razia sengaja dilakukan pada waktu yang relatif sepi guna memastikan surat imbauan dapat diterima langsung oleh para pemilik usaha.
“Kami memberikan imbauan pada jam-jam yang masih sepi karena target kami adalah pemilik usaha, sehingga surat imbauan dapat disampaikan secara langsung,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, para pemilik kafe diminta menandatangani surat tanda terima peringatan dari Satpol PP. Pemerintah Kabupaten Langkat juga memberikan peringatan tegas bahwa tindakan lebih lanjut akan dilakukan apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi.
“Pemilik usaha diberikan surat imbauan dan menandatangani berita acara penerimaan peringatan dari Satpol PP. Apabila tidak diindahkan, bangunan dapat dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dameka.














