LangkatTerkini.Com – Meski sudah pernah merasakan jerat hukum, seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, kembali harus berurusan dengan polisi. AP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat karena diduga kuat masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (14/5/2025)..
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, serta satu unit ponsel android merek Vivo warna biru muda.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra SH MH menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mulai resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Rudi. Kamis (15/5).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai, dan upaya pemberantasannya membutuhkan sinergi antara kepolisian dan warga. Langkah kecil seperti melaporkan aktivitas mencurigakan bisa menjadi awal dari penyelamatan banyak generasi.
Polisi Gerebek Gubuk di tengah Malam, Dua Warga Tanjung Pura dan 34 Paket Sabu Diamankan

Ketika satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan di sebuah gubuk. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB itu membuahkan hasil. Dua pria berhasil diamankan, bersama puluhan paket sabu yang disembunyikan secara licik di selokan.
Kedua tersangka, AM (33) dan ZKA (40), adalah warga setempat yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Informasi awal yang diperoleh dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim yang kemudian bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, tim langsung menggerebek gubuk yang dijadikan tempat aktivitas mereka.
Saat upaya penangkapan berlangsung, salah satu pelaku mencoba membuang barang bukti ke paret menggunakan tangan kanannya. Namun, upaya tersebut gagal. Tim berhasil menemukan satu plastik klip sedang berisi 34 bungkus kecil yang diduga kuat berisi sabu, dengan total berat brutto 3,94 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong, satu unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp40.000.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Tanpa perlawanan, keduanya digelandang ke Mapolres Langkat untuk diproses secara hukum.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo via Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyampaikan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di akar rumput.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami tidak berhenti hanya pada pelaku, tapi terus menelusuri jaringan di baliknya. Dan semua ini dimungkinkan berkat dukungan masyarakat yang berani melapor,” ujar AKP Rudi.
Penangkapan tersebut menjadi peringatan keras bahwa narkoba bisa merusak siapa saja, di mana saja. Gubuk kecil yang tampak sepi bisa saja menjadi tempat peredaran zat berbahaya. Maka penting bagi masyarakat untuk tidak menutup mata, karena langkah kecil berupa laporan bisa menyelamatkan banyak orang dari ancaman besar.














