LangkatTerkini.Com – Gerak cepat jajaran Polsek Hinai, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Hinai mengamankan dua terduga pelaku berinisial L.A. (36) dan P.R. (26), yang merupakan warga Kabupaten Langkat.
Korban diketahui bernama Junaidi Ginting (54), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Hinai, AKP Hari Mulyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mendapati rumah miliknya telah dibobol.
“Pelaku diduga mengambil delapan keping jerjak pagar besi, lima pintu rumah dan kamar berbahan kayu damar, serta kabel instalasi listrik milik korban,” ujar AKP Hari Mulyadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Hinai.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan keping jerjak pagar besi serta mengantongi identitas para terduga pelaku.
Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap L.A. di Dusun IV Desa Cempa, Kecamatan Hinai. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, P.R. turut diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian jerjak pagar besi milik korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Hinai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat melalui Kasi Humas mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Hinai dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 ataupun ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Langkat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.














