LangkatTerkini.Com – Komitmen Polres Langkat dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Babalan, Rabu (29/4/2026).
Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
Peristiwa bermula saat korban, Legiman (49), seorang petani warga Dusun IX Desa Telaga Said, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan dalam kondisi stang terkunci. Kehilangan tersebut diketahui setelah warga sekitar melihat kendaraan korban sudah tidak berada di lokasi.
Warga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babalan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10.461.000 dan membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor korban. Penyelidikan kemudian mengarah pada dua pria mencurigakan yang kerap keluar masuk desa dan bukan warga setempat.
Informasi itu dikembangkan bersama masyarakat untuk memantau pergerakan keduanya. Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi kemudian memerintahkan Unit Pidum untuk turut membantu proses penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin malam (27/4/2026), kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Telaga Said. Keduanya berinisial S (40) dan AG (40), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T, enam anak kunci palsu, satu pucuk senapan angin, dan sebilah parang.
Dari pemeriksaan awal, diketahui kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura berburu untuk mengelabui warga dan menghindari kecurigaan saat beraksi.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
“Dari pengakuannya, mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kemungkinan TKP lain dan jaringan penadah,” ujarnya.
Saat proses penangkapan, ratusan warga sempat memadati lokasi karena geram terhadap aksi pelaku. Namun, petugas berhasil mengamankan dan mengevakuasi keduanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi kerja keras personel serta dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terima kasih atas partisipasi warga yang telah membantu memberikan informasi,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Babalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan pengaduan Polri 110.














