HUKUM & KRIMINAL

Kasus KDRT di Langkat, Suami Muda Diduga Pukul Istri Gegara Persoalan Ibadah

×

Kasus KDRT di Langkat, Suami Muda Diduga Pukul Istri Gegara Persoalan Ibadah

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial SN (18) atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NA (18). Dugaan penganiayaan itu disebut dipicu persoalan perbedaan pandangan terkait ibadah di dalam rumah tangga mereka.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa pasangan muda tersebut sebelumnya memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda sebelum menikah. SN diketahui beragama Kristen, sedangkan NA memeluk agama Islam.

Menurut penyidik, hubungan keduanya bermula pada 2024 setelah pelaku memperoleh nomor telepon korban dari seorang kenalan. Komunikasi yang semakin intens membuat mereka kemudian bertemu dan menjalin hubungan.

Pada Mei 2025, pelaku mengajak korban berjalan-jalan dan sempat singgah di sebuah penginapan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan hubungan intim atas dasar persetujuan. Peristiwa serupa disebut kembali terjadi sekitar dua minggu kemudian di lokasi yang sama.

Hubungan mereka akhirnya diketahui keluarga korban setelah kakak korban memeriksa telepon seluler korban dan menemukan percakapan yang berkaitan dengan hubungan keduanya. Kedua keluarga kemudian beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Langkat pada Juli 2026. Setelah laporan dibuat, pasangan tersebut memutuskan menikah dan sempat tinggal di rumah keluarga pelaku sebelum pindah ke Jambi. Beberapa waktu kemudian, keduanya kembali ke Kabupaten Langkat dan menetap di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu.

Di tempat tinggal barunya itulah, menurut hasil penyelidikan kepolisian, korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik. Penyidik menyebut dugaan kekerasan terjadi setelah korban menolak ajakan suaminya untuk beribadah sesuai keyakinan pelaku.

Merasa tidak sanggup lagi menghadapi kondisi tersebut, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan meminta dijemput. Informasi itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, Satreskrim Polres Langkat menangkap SN. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *