HUKUM & KRIMINAL

TPPU Menjerat Penegak Hukum? Pakar: Hukum Harus Berani Ikuti Jejak Uang, Bukan Tebang Pilih

×

TPPU Menjerat Penegak Hukum? Pakar: Hukum Harus Berani Ikuti Jejak Uang, Bukan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
TPPU Menjerat Penegak Hukum
Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H, Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia yang juga Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa, Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

Menurut Ariman, Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.

Ia menilai, ketika muncul dugaan kepemilikan aset bernilai fantastis, uang tunai dalam jumlah besar, logam mulia, maupun kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan seseorang, negara wajib merespons melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap orang tetap harus dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Praduga tak bersalah bukan berarti menghentikan penyelidikan. Jika terdapat indikasi ketidakwajaran kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana asal, maka aparat penegak hukum tetap berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif,” ujarnya di Medan, Kamis (9/7/2026).

Ariman menjelaskan bahwa dalam sistem pemberantasan kejahatan modern, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara merampas keuntungan ekonomi hasil kejahatan. Prinsip crime does not pay menjadi dasar lahirnya rezim anti pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menuturkan, korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal yang paling sering melahirkan praktik pencucian uang. Hasil korupsi umumnya tidak lagi disimpan dalam bentuk uang tunai, melainkan dialihkan menjadi aset seperti tanah, bangunan, kendaraan mewah, logam mulia, saham, deposito, aset kripto, hingga perusahaan yang menggunakan nama pihak lain atau nominee.

Karena itu, menurutnya, penyidik tidak cukup hanya membuktikan tindak pidana asal, tetapi juga harus menelusuri setiap upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Persoalan yang menjadi perhatian publik saat ini adalah apakah ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten ketika pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan berasal dari institusi penegak hukum,” katanya.

Ariman menilai aparat penegak hukum justru memiliki kemampuan lebih besar untuk melakukan pencucian uang karena memahami mekanisme penyidikan, pembuktian, hingga celah dalam sistem hukum. Oleh sebab itu, apabila terbukti melakukan kejahatan, pertanggungjawaban moral maupun hukumnya dinilai lebih berat karena telah mengkhianati kepercayaan publik.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan pendekatan follow the money dalam setiap penyidikan TPPU. Menurutnya, ketika ditemukan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, aset properti bernilai tinggi, kendaraan mewah, atau investasi yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seseorang, penyidik harus menelusuri asal-usul kekayaan tersebut, bukan hanya berfokus pada siapa pemiliknya.

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti

Dalam konteks itu, konsep unexplained wealth dinilai dapat menjadi pintu masuk investigasi meskipun belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri dalam hukum positif Indonesia. Ketidakwajaran kekayaan, kata Ariman, dapat dianalisis melalui pemeriksaan laporan harta kekayaan, transaksi keuangan, pembayaran pajak, kepemilikan perusahaan, hingga identifikasi beneficial owner atas suatu aset.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan mengenai kepemilikan uang tunai maupun logam mulia dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan seorang pejabat penegak hukum, negara tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi juga tidak boleh mengabaikannya.

“Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, seluruh mekanisme hukum harus dijalankan, mulai dari analisis PPATK, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan asal-usul aset hingga penerapan ketentuan TPPU. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai prinsip negara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariman menegaskan bahwa orientasi pemberantasan TPPU ke depan harus lebih menitikberatkan pada asset recovery atau pemulihan aset. Menurutnya, penyitaan, pembekuan, perampasan aset, serta pengembalian kerugian negara akan memberikan efek jera yang lebih besar dibandingkan hanya menjatuhkan pidana penjara.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, mulai dari asset tracing, pembekuan transaksi, penyitaan, identifikasi beneficial ownership, analisis transaksi keuangan, hingga kerja sama internasional.

“Hukum akan kehilangan legitimasi apabila tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pemegang kekuasaan. Sebaliknya, kepercayaan publik akan tumbuh apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Ariman.

Menurutnya, marwah negara hukum dipertaruhkan pada keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Hukum yang berkeadilan bukan memilih siapa pelakunya, melainkan menindak setiap perbuatan pidana, mengikuti aliran uangnya, merampas hasil kejahatan, dan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *