LangkatTerkini.Com – Ketua DPD GRIB JAYA Sumatera Utara, Samsul Tarigan, telah meninggalkan Lapas Kelas I Medan setelah memperoleh hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).
Dalam video yang beredar dan dilihat LangkatTerkini.com, Samsul tampak keluar dari lapas mengenakan topi hitam, kaus tanpa lengan berwarna gelap, serta celana hitam. Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang mengenakan atribut GRIB JAYA. Ia terlihat menyalami para pendukungnya, sementara salah seorang di antaranya meneriakkan, “Hidup Samsul.”
Sebuah kendaraan juga telah disiapkan di depan lapas untuk menjemput Samsul usai proses pembebasan bersyarat tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, membenarkan bahwa Samsul mulai menjalani cuti bersyarat sejak 28 Juni 2026. Pemberian hak tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026.
Fonika menjelaskan, proses pemberian cuti bersyarat telah melalui seluruh mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ia menyebutkan, Samsul dinilai memenuhi seluruh persyaratan substantif untuk memperoleh hak integrasi. Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta tidak sedang tersangkut perkara pidana lainnya.
Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, status Samsul belum bebas sepenuhnya. Hingga masa pidananya berakhir pada 10 Desember 2026, ia masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sebelumnya, Samsul Tarigan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II seluas kurang lebih 80 hektare. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pemberian hak cuti bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan pada Selasa (12/8/2025) setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara penguasaan ilegal lahan BUMN PTPN II seluas 80 hektare.
Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari Binjai dengan pengamanan gabungan, termasuk personel TNI. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan (P-37) kepada terpidana.
Kuasa hukum Samsul Tarigan sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun Kejari menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan yang telah inkrah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang secara kooperatif ke Kejari Binjai untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani masa pidana.














