HUKUM & KRIMINAL

Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Selamatkan 17.700 Jiwa

×

Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Selamatkan 17.700 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ops Antik Toba 2026
Kapolres Langkat AKBP David memimpin konferensi pers (Foto: LangkatTerkini.Com)

LangkatTerkini.Com – Polres Langkat berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan satu perempuan.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Jumat (5/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, serta Kasi Propam IPTU Fery. Konferensi pers juga dihadiri sejumlah insan pers dari media televisi nasional, media online, dan influencer yang selama ini bersinergi dengan Polres Langkat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam paparannya, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan komitmen Polres Langkat untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 31 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan empat lainnya merupakan pengguna narkotika,” ujar Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Langkat juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto 2.152,91 gram dan sabu seberat bruto 782,88 gram.

Kapolres memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung. Salah satunya pengungkapan kasus peredaran ganja di kawasan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, dengan tersangka berinisial MS (34). Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat bruto 2.140 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Tanjung Pura dengan tersangka berinisial MFY (24). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 665 gram.

AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Langkat dalam melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Langkat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat respons dan tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika.

Konferensi pers berlangsung tertib dan diakhiri dengan sesi wawancara, dokumentasi, serta pemaparan barang bukti hasil pengungkapan Operasi Antik Toba 2026 oleh Polres Langkat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *