LangkatTerkini.Com – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan potensi daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak tua milik masyarakat secara profesional guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta mendukung program swasembada energi nasional.
Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam pertemuan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut yang berlangsung di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Syah Afandin memaparkan potensi besar yang dimiliki Kabupaten Langkat dalam sektor migas rakyat. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, terdapat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat yang berpotensi mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menjadi penggerak ekonomi daerah.
Menurut Syah Afandin, pengelolaan sumur minyak tua yang selama ini terkendala aspek administrasi harus segera ditata dan dilegalkan agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Terima kasih Pak Gubernur yang telah memberikan dukungan penuh kepada Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Syah Afandin.
Bupati yang akrab disapa Ondim itu menegaskan bahwa legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan. Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari sektor perminyakan rakyat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal dan profesional.
Menurut Bobby, regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan target swasembada energi nasional sebagaimana dicanangkan Presiden Republik Indonesia, dengan sasaran produksi minyak mencapai 610 ribu barel per hari.
“Tujuannya adalah mendukung cita-cita Presiden dalam mencapai swasembada energi dengan target produksi 610 ribu barel per hari. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas sumur minyak masyarakat kerap dipandang sebagai kegiatan yang tidak memberikan kontribusi optimal kepada negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun dengan hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikelola secara tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.
“Pemerintah daerah melalui BUMD diminta untuk mengakomodasi hasil produksi sumur masyarakat. Karena itu, percepatan program swasembada energi harus segera kita wujudkan bersama,” ujarnya.
Bobby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami dari Pemprov Sumut siap bersinergi dan menjadi bagian dari pencapaian target tersebut. Apa pun persoalan yang ada di Sumatera Utara, mari kita selesaikan bersama melalui kolaborasi yang kuat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah kerja sama yang terjalin selama ini cukup baik. Ini yang kami harapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Sebastian.
Dengan dukungan penuh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta sinergi bersama SKK Migas, langkah yang diinisiasi Bupati Langkat Syah Afandin diharapkan mampu mempercepat legalisasi dan pengelolaan 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. Selain menjadi sumber peningkatan PAD dan pembuka lapangan kerja baru, potensi tersebut juga diharapkan menjadikan Langkat sebagai salah satu daerah yang berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada energi nasional.














