LANGKAT

Pakar Hukum: Penyegelan THM Blue Night Harus Berjalan Sesuai Aturan, Jika Tetap Beroperasi Bisa Berimplikasi Pidana

×

Pakar Hukum: Penyegelan THM Blue Night Harus Berjalan Sesuai Aturan, Jika Tetap Beroperasi Bisa Berimplikasi Pidana

Sebarkan artikel ini
Proyek di Secanggang
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH (Foto: dok istimewa)

LangkatTerkini.Com –  Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI untuk melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bunda Thamrin Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH.

Menurut Redyanto, seluruh mekanisme penertiban usaha telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tinggal menjalankan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Semua sudah ada aturannya. Jika terdapat pelanggaran izin, tentu harus ditertibkan. Jika tidak ada izin tetapi tetap beroperasi, tentunya harus diusut,” ujar Redyanto saat dimintai tanggapan LangkatTerkini.Com, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai Pemkab Langkat dan aparat penegak hukum telah memahami ketentuan hukum yang berlaku sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah keseriusan dalam pelaksanaannya.

“Saya kira Pemkab dan aparat penegak hukum sudah paham mengenai hal itu, tinggal menjalankan saja. Harusnya bisa berjalan kalau serius dan benar-benar menjalankan tupoksinya,” katanya.

Redyanto menegaskan bahwa izin merupakan dasar legalitas sebuah kegiatan usaha. Apabila izin telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, maka usaha tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

“Izin itu dasar legalitas usahanya. Kalau sudah dicabut, kegiatan usaha itu dianggap tidak berizin lagi, sehingga terdapat sifat melawan perintah pejabat dan dapat masuk dalam unsur melawan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pengelola tetap nekat menjalankan usaha setelah izin dicabut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redyanto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 432 mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin yang diwajibkan dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, menurutnya, ketentuan dalam regulasi perizinan berusaha juga membuka kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berisiko tinggi tanpa perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deklarasi Akbar di Stabat UAS dan Ribuan Umat Serukan Perang Total Lawan Narkoba
Perwakilan kepemudaan Islam dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Heru Ramadhani membacakan Deklarasi Jihad Melawan Narkoba pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Sementara itu, perwakilan Pemuda Islam, Ahmad Sofian, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang akan diambil Pemkab Langkat. Sofian sebelumnya ikut dalam Deklarasi Melawan Narkoba yang dihadiri Ustaz Prof Abdul Somad, Tuan Guru Babussalam Syekh Dr. Zikmal Fuad, MA, Kapolres Langkat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajeksah, Kajari Langkat, BNN, serta belasan ribu umat Islam dan perwakilan organisasi kepemudaan Islam.

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Ibu Tiorita yang akan menyegel THM Blue Night,” kata Ahmad Sofian.

emkab Langkat di Bawah Kepemimpinan Tiorita Berani Bertindak
Plt Bupati Langkat Tiorita menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda membahas penutupan THM Blue Night (Foto: Dinas Kominfo Langkat)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Surbakti, menyatakan Pemkab Langkat akan memulai penertiban terhadap THM Blue Night yang berada di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dengan melakukan penyegelan sebagai tahap awal.

“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan masukan terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh,” ujar Tiorita.

Ia menjelaskan, Pemkab Langkat telah beberapa kali mencabut izin operasional THM Blue Night. Namun, tempat hiburan tersebut disebut masih tetap beroperasi sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemkab Langkat menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *