LangkatTerkini.Com – Koordinator Gerakan Arus Bawah (GABAH) Sumatera Utara, Muhammad Nuh, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mengambil langkah untuk memastikan pengembalian mobil dinas milik pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan Ketua KPU Langkat berinisial HM.
Selain meminta kendaraan tersebut ditertibkan sesuai ketentuan, GABAH juga mendorong Pemkab Langkat menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan atau penguasaan aset daerah tersebut.
Muhammad Nuh menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset milik daerah memiliki status, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai pengelolaan aset pemerintah.
“Pemkab Langkat melalui BPKAD harus mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut aset negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Nuh di Stabat, Kamis (10/10/2026).
Ia juga meminta BPKAD tidak hanya melakukan koordinasi administratif, tetapi mengambil langkah konkret apabila terdapat indikasi penggunaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum yang membuktikannya. Tetapi kalau aset daerah diduga dikuasai tanpa dasar yang sah, pemerintah tidak boleh diam,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Langkat, M. Iskandarsyah, mengatakan persoalan mobil dinas tersebut telah ditangani oleh Polres Langkat. Ia menyebut pihak BPKAD juga telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kita sudah dipanggil, sudah ditangani Polres Langkat. Kita sudah dipanggil untuk BAP, kita sudah dipanggil juga dimintai keterangan,” ujar Iskandarsyah.
Menurutnya, proses tersebut masih berjalan dan pihak BPKAD telah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait persoalan aset tersebut.
“Artinya ini sudah ditangani oleh Polres Langkat. Kita sudah memberikan keterangan. Nanti kita umumkan perkembangan lanjutannya,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Ketua KPU Langkat terkait penggunaan mobil dinas tersebut. Hak jawab yang bersangkutan penting untuk memberikan informasi yang berimbang mengenai status dan penggunaan kendaraan milik Pemkab Langkat tersebut.














