LangkatTerkini.Com – Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (39) warga Dusun II Dulu, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang. Ia diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial RMS (13).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.33 WIB. Saat kejadian, korban hanya berada di rumah bersama adiknya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebatang kayu. Pelaku kemudian masuk ke ruang tamu dan berupaya mengambil telepon genggam milik korban.
“Korban sempat berteriak minta tolong. Namun mulutnya ditutup oleh pelaku. Setelah itu korban mengalami tindakan yang tidak senonoh dari pelaku,” ujar Ghulam, Sabtu (11/7/2026).
Gagal membawa ponsel, pelaku langsung melarikan diri dari rumah. Korban kemudian berteriak hingga didengar warga sekitar. Laporan pun segera dibuat ke Polres Langkat.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Kecamatan Gebang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Ghulam.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih diamankan di Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut.












