LangkatTerkini.Com – Menindaklanjuti video viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu, jajaran Polres Langkat melalui Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan empat pria yang diduga terlibat.
Keempat pria tersebut berinisial J (51), N (55), S (50), dan T (52), yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Susu. Mereka diamankan setelah diduga melakukan pungutan terhadap sopir mobil barang jenis colt diesel di kawasan Tugu Merdeka, persimpangan Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Masjid, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Dedi Y.P. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah meminta uang sebesar Rp300.000 kepada sopir, namun hanya diberikan Rp100.000.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, personel segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Sabtu (25/4/2026).
Permintaan uang tersebut sempat mendapat keberatan dari sopir karena para terduga tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang. Video kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Setelah dilakukan klarifikasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Pangkalan Susu. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Dalam proses mediasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli ataupun gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam guna menyampaikan pengaduan, laporan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Pangkalan Susu ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.












