HUKUM & KRIMINAL

Sopir Ojek Online Dibunuh Secara Sadis Dimasukan Dalam Karung Dibuang di Langkat, Pelaku Bapak-Anak

×

Sopir Ojek Online Dibunuh Secara Sadis Dimasukan Dalam Karung Dibuang di Langkat, Pelaku Bapak-Anak

Sebarkan artikel ini
Sopir Ojek Online Dibunuh Secara Sadis Dimasukan Dalam Karung Dibuang di Langkat, Pelaku Bapak-Anak
Kapolrestabes Medan saat menginterogasi pelaku (Foto: Humas Polrestabes Medan)

LangkatTerkini.Com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Michael Frederick Pakpahan (25), yang jasadnya ditemukan di kawasan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui Kasubsi Pidum Sihumas Polrestabes Medan AKP Handel Sembiring menjelaskan korban diketahui terakhir mengemudi mobil Toyota Rush hitam dengan plat nomor BK 1273 QF yang dipesan melalui aplikasi InDriver. Berdasarkan laporan dari pihak keluarga yang diwakili Linda Margaretha Br Manalu, kasus ini mulai diusut setelah korban dilaporkan hilang pada 9 April 2025.

Kronologi Kejadian

AKP Handel menjelaskan kejadian bermula pada 2 April 2025, saat dua tersangka, yakni K (50) dan A.P (24), bertemu di sebuah warung kopi dan merencanakan aksi pencurian mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan travel. Pada 6 April malam, keduanya bertemu di Rumah Makan Melayu, Jalan Pinang Baris.

“Tersangka A.P memesan taksi online menggunakan ponsel K, dan korban datang menjemput pada pukul 00.00 WIB,” jelasnya dalam pers rilisnya yang diterima langkatterkini.com, Jumat (11/4/2025).

Saat dalam perjalanan, sambungnya, tepatnya di Gang Wakaf II, Kecamatan Sunggal, A.P berpura-pura menelepon dan meminta korban menghentikan kendaraan.

“Ketika korban lengah, A.P menjerat lehernya menggunakan sarung dari belakang, sementara K memukul kepala korban dengan palu sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri,” kata Handel.

Setelah memastikan korban meninggal, lanjutnya, tubuhnya dibungkus dengan karung, diberi batu sebagai pemberat, dan dibuang ke sebuah aliran air di Klantan, Gebang, Langkat.

“Keduanya lalu melarikan diri ke rumah saudara tersangka K di Kuala Gumit, membersihkan mobil, dan menyembunyikan barang-barang milik korban,” jelasnya.

Penangkapan Pelaku

Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah, bersama Panit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak dan tim gabungan berhasil menangkap kedua tersangka pada 9 April 2025 di Jalan Kota Cane, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Saat dilakukan pengembangan kasus, kedua tersangka mencoba melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur yang menyebabkan keduanya mengalami luka tembak di bagian kaki,” kata AKP Handel.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dijelaskannya, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, palu, sarung, pakaian korban, goni, handphone, dompet, dan uang tunai Rp400.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keterangan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan hingga ke meja hijau,” tegas AKBP Bayu.

Penegakan Hukum Berlanjut

AKP Handel menegaskan Polrestabes Medan menyatakan telah menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, termasuk olah TKP, autopsi, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *