LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Wahyudiharto, memberikan klarifikasi terkait pembangunan jembatan di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Jembatan tersebut direncanakan menghubungkan Dusun Kehutanan dengan Dusun Hilir. Menanggapi isu yang beredar bahwa proyek tersebut mangkrak, Wahyudiharto menegaskan bahwa pekerjaan masih berada pada tahap awal dan belum selesai sepenuhnya.
Ia menjelaskan, pembangunan jembatan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Untuk tahap awal, proyek telah dikerjakan sesuai dengan kontrak yang memiliki nilai Rp766.850.000.
“Pekerjaan ini masih tahap awal dan akan dilanjutkan pada penganggaran berikutnya. Jadi bukan mangkrak, melainkan bertahap,” jelasnya.
Baca juga : https://langkatterkini.com/jembatan-rp766-juta-mangkrak-di-langkat-pakar-hukum-desak-aph-bertindak/
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa desain teknis pembangunan jembatan telah sesuai dengan perencanaan kontrak. Adapun total kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan pembangunan secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp3,18 miliar.
Wahyudiharto berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami sampaikan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan jembatan tersebut menjadi perbincangan publik setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan kondisi proyek belum rampung. Dalam video yang diunggah akun TikTok milik Maulana dan dilaporkan oleh media lokal pada Minggu (26/4/2026), terlihat pembangunan jembatan baru sebatas pondasi di kedua sisi tanpa aktivitas lanjutan.
“Pembangunannya hanya seperti ini, tidak ada pekerjaan yang berjalan. Baru pondasi di sini dan di ujung,” ujar Maulana dalam video tersebut.
Proyek ini sendiri dikerjakan oleh pihak rekanan melalui Dinas PUTR Kabupaten Langkat dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2025 serta masa pelaksanaan selama 75 hari kerja.














