LANGKAT

Jembatan Mangkrak di Langkat Disorot, Kejati Sumut Buka Pintu Laporan Dugaan Korupsi

×

Jembatan Mangkrak di Langkat Disorot, Kejati Sumut Buka Pintu Laporan Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Jembatan Mangkrak di Langkat
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. (ANTARA/Munawar)

LangkatTerkini.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan kesiapan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan mangkraknya pembangunan jembatan antar dusun di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dorongan dari pakar hukum pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH, yang meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga : https://langkatterkini.com/warga-pertanyakan-proyek-jembatan-rp766-juta-di-desa-secanggang-yang-mangkrak-aph-diminta-turun-tangan/

“Kejati Sumut siap merespons dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi saat dimintai konfirmasi LangkatTerkini.Com, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa selain kejaksaan, lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memiliki kewenangan dalam menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, masyarakat dipersilakan untuk memastikan apakah penyelidikan telah dilakukan oleh instansi terkait.

“Silakan ditanyakan juga kepada kepolisian atau KPK apakah sudah ada penyelidikan sebelumnya,” tambahnya.

Apabila belum ada proses penyelidikan, masyarakat dipersilakan melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sumut dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang
Plank proyek

Sebelumnya, proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Kehutanan dengan Dusun Hilir di Desa Secanggang diduga mangkrak. Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat melalui CV Terbit Srita Indah dengan anggaran APBD sebesar Rp766.850.000 dan masa pengerjaan selama 75 hari kalender.

Dr. Redyanto Sidi menegaskan bahwa penyelidikan harus segera dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.

“Seharusnya ini menjadi kewajiban untuk segera diselidiki,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, pemerintah, hingga konsultan, perlu diperiksa guna mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Semua pihak harus diperiksa agar jelas sejauh mana pertanggungjawabannya,” kata Redyanto.

Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang
Pembangunan Jembatan penghubung Dusun di Desa Secanggang yang mangkrak (Foto: tangkapan vide akun Tiktok Maulana)

Menurutnya, proyek mangkrak berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak terkait atas proyek yang tidak selesai tersebut.

“Ini menyangkut uang rakyat, sehingga publik berhak melakukan pengawasan bahkan menggugat jika diperlukan,” tegasnya.

Masyarakat yang terdampak juga dapat menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban, mengajukan keberatan, hingga melakukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *