HUKUM & KRIMINAL

Polres Langkat Buka Suara Soal Kasus Salapian, Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut

×

Polres Langkat Buka Suara Soal Kasus Salapian, Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Polres Langkat
Mapolres Langkat (Foto: Facebook Humas Polres Langkat)

LangkatTerkini.Com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah media online terkait penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi.

Polres Langkat menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit, yang kemudian memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

Dalam laporan pertama, pelapor berinisial J.I.B (41) mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh I.P.B (39). Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan, dengan putusan hakim terhadap pelaku.

Sementara itu, dalam laporan kedua, I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15). Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat. Kasus ini ditangani oleh Polres Langkat dan telah dinyatakan lengkap (P-21), serta memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti. Penyidik juga sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama satu hari. Namun, berdasarkan permohonan keluarga, penahanan kemudian ditangguhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya mediasi dan diversi. Mediasi telah dilakukan dua kali di Polsek Salapian, masing-masing pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Selain itu, terhadap pelaku anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yakni pada 26 November 2025 di Polres Langkat dan 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat. Proses ini melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pejabat terkait, serta para pihak berperkara. Namun, diversi juga tidak mencapai kesepakatan.

Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Langkat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik turut melibatkan berbagai unsur, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa, guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan tanpa keberpihakan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, serta lebih bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar.

Polres Langkat mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *