LangkatTerkini.Com – Pihak Polsek Sei Bingai belum menidaklanjuti laporan polisi masyarakat yang melaporkan terduga pelaku pengancaman, hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan, korban pernah di ancam akan dibunuh di Dusun I, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Korban Pijai Perangin telah melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polsek Sei Bingai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTL/31/V/2025/SPKT/POLSEK SEI BINGAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Mei 2025.
Berdasarkan video diduga pengacaman, terduga pelaku membawa senjata tanjam (parang) cek cok dengan pemilik pohon sawit di Dusun I, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat seminar sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (16/5/2025).
“Saya adik saya, mamak saya dan bapak saya dikejar dan di ancam oleh pelaku dengan parang , oleh pelaku yang bernama Jaka dan Ernawati di kebun sawit orang tua saya,” kata Pijai Pernangin kepada Posmetro Grup, Jumat (6/6).
Saat itu, sambungnya, adik dan orang tua (bapak) sedang berada di kebun sawit seperti biasanya.
Tidak berapa lama terduga pelaku atas nama Jaka Surbakti dan Ernawati datang ke kebun orang tua, adik dan bapak kaget, karena kedatangan pelaku membawa senjata tajam.

“Yang membawa alat pengambil buah sawit dan mesin pompa rumput, karena adik saya mulai khawatir, lantas adik saya menelfon saya untuk segera datang ke kebun, setelah saya menerima telefon dari adik saya, saya dan mamak saya langsung bergegas ke kebun, sesampainya saya dan mamak di kebun, dari jauh (karena pelaku membawa parang) mamak saya menanyakan pada pelaku. Kenapa kalian semprot ladang kami , buah sawit kami juga sering kalian ambil, batang sawit juga kalian bunuh, apakah kebun ini milik kalian. Lantas terduga pelaku langsung mengejar kami dengan parang,” kata Pijai.
Kemudian, besoknya pada tanggal 17 mei 2025 , Pijai mendatangi Polsek Sei Bingai, untuk membuat laporan polisi.
“Saya mendapatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan-red) dari Kepolisian di tanggal 29 Mei 2025. Dan, saya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-red) pertama dan kedua di tanggal 30 Mei 2025,” ungkapnya.
Kabarnya, terduga pelaku sudah dua kali dipanggil oleh pihak Polsek Sei Bingai, namun tak kunjung datang.
“Dari sejak tanggal 16 Mei 2025 kejadian berawal, hingga saat ini 5 juni 2025, sudah 2 kali pihak Kepolisian melakukan panggilan kepada terduga pelaku, tetapi tidak dihadiri oleh terduga pelaku,” bebernya.
Pijai pun berkomunikasi dengan penyidik, menanyakan kelanjutan dari LP nya, mengapa tidak ditindak-lanjuti, jika pelaku tidak menghadiri (mangkir) dari panggilan polisi sebanyak 2 kali.
“Dan saya juga menyampaikan kalau setelah saya membuat laporan polisi, masih ada ancaman berikutnya dan pencurian buah sawit kami pada saat itu penyidik mengatakan tidak ada Polwan di Polsek,” kata Pijai.
Hingga saat ini, Dia menilai pihak Polsek terlihat seperti diduga ‘mengabaikan’. Padahal bisa terjadi hal yang lebih parah lagi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sampai saat ini, kata Pijai, orang tua merasakan terauma, karena beberapa kali diancam, hingga saat ini kami tidak merasakan keadilan hukum.
Mirisnya, jelasnya, di hari yang berbeda, terduga pelaku kembali mengancam, karena lambatnya tindak lanjut dari Kepolisian.
“Akibat lambatnya proses di kepolisian, terjadilah ancaman ke 2, terduga pelaku mengancam akan membelah kepala kami menjemput kami sekeluarga satu per satu. Membawa preman 1 batalyon
Pelaku juga mengatakan akan membeli pistol di pancur batu seharga 500rb,” kata Pinjai yang mengirim video pengancaman tersebut kepada Posmetro Medan Grup.
Sampai saat ini, kata Pijai, orang tua sangat terauma dan takut, karena pelaku sering lewat di depan rumah dengan membawa pisau dipinggang.
Lebih jauh Pinjai menjelaskan, keluarganya pernah membuat LP, pelakunya atas nama Ernawati, statusnya masih tersangka pada LP yang dibuatnya 14 tahun yang lalu di tahun 2014. “Kami masih simpan LP nya, LP tahun 2014,” kata Pijai.
Laporan 14 tahun, SP2HP terakhir yang diterima, tahun 2023 silam, itupun karena keluarganya mendatangi Polres.
Oleh sebab itu, Ia berharap Pihak Polsek Sei Bingai segera menangkap terduga pelaku. “Kami berharap polisi bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Persoalan itu, Langkatterkini.com (Grup POSMETRO MEDAN) mencoba mengkonfirmasi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai AKP Junaidi, namun belum ada respons hingga berita ini diterbitkan.*