HUKUM & KRIMINAL

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat, Siap-Siap Saksi yang Pernah Dipanggil

×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat, Siap-Siap Saksi yang Pernah Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Kasus PPPK Langkat
Aksi guru seleksi PPPK di Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat

LangkatTerkini.Com – Kasus dugaan Korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah memasuki persidangan, dimana sebelumnya telah didakwa 5 orang. Mereka diantaranya yakni Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua orang kepala yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih. 

Perlu diketahui pada 5 Maret 2025 Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap lima Terdakwa. Dimana dua orang Terdakwa an. Saiful Abdi selaku Kadis Pendidikan dan Eka Putra Depari, Kepala BKD Langkat mengajukan Eksepsi (nota keberatan).

Kemudian Senin, 17 Maret 2025 dilanjutkan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi para Terdakwa. Pasca jawaban JPU majelis hakim menunda persidangan  dan akan dilanjutkan pada Senin 24 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 2, PN Medan.

Selanjutnya, majelis hakim perkara a quo membacakan putusan selanya. Adapun isi Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yaitu Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Eka Putra Depari dan Saiful Abdi.

“Mentayakan keberatan PH terdakwa Saiful Abdi dan PH terdakwa Eka Syahputra Defari tidak dapat diterima,” sebut Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, dalam amat putusan sela.

Pasca, majelis hakim membacakan putusan tersebut, majelis menyampaikan bahwa sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Kemudian majelis hakim menanyakan kepada Jaksa penuntut umum berapa saksi yang akan diajukan, JPU menyampaikan akan mengajukan saksi sebanyak 30 orang.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat
Suasana ruang sidang PN Medan (Foto: Istimewa)

Selain itu, majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum terdakwa apakah ada mengajukan saksi a de Charge, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan ada, namun belum memastikan berapa orang jumlah.

Kemudian, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Ukayat sembari mengetuk palu sidang. 

Setelah itu majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada 14 April 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi.

Seyogyanya, tindakan para Terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, UU Pendidikan Duham dan ICCPR.*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *