LANGKATTERKINI.COM – TNI memproses hukum anak buahnya yang menggunakan uang milik satuan untuk bermain judi online (judol). Anggota tersebut berinisial Letda R yang berdinas di Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan kepada Letda R masih dilakukan.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kristomei saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Dalam kasus ini, Letda R mengaku sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya dia bermain judi online di tahap kecil-kecilan.
Kemudian, dia ketagihan dan makin menambah nilai judi online tersebut, hingga akhirnya menggunakan uang milik satuan. Hingga hari ini, total uang yang digunakan dari satuan senilai Rp876 juta.
“TNI AD tidak mentolerir serta menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
TNI AD, kata Kristomei, terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online kepada seluruh prajurit dan keluarga. Selain itu, memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif.
Sebagai informasi, Letda R memang merupakan anggota yang ditempatkan di bagian keuangan. Lalu, dia diminta menyerahkan uang milik satuan untuk dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3.
Letda R tidak menyerahkan uang yang diminta tersebut hingga akhirnya membuat kecurigaan pihak internal. Saat dilakukan pemeriksaan, Letda R mengaku bahwa uang milik satuan tersebut sudah dihabiskannya untuk bermain judi online. (tirto)