LangkatTerkini.Com – Lima tersangka dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hal tersebut dilakukan setelah berkas 5 tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sumut pada 30 Desember 2024.
Para netizen mengomentari video Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang meminta “Polisi dan Kejaksaan Didesak Mengungkap Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat”.
Video tersebut diunggah fan page @langkatterkini.com, 3.100 kali tayang dan ramai dikomentari netizen.
“Gak akan sanggup klo lawan KIM Plus,” komentar @saipul amri sebagaimana dikutip Langkatterkini.com, Selasa, (21/1/2025).
“Tunggu dilantik dlu mungkin,” tutur Giri @Pradhianto Sastro Djimedjo.
“Kasiannya org ini jadi tumbal. Org2 petinggi,” tulis @tomytrg666.
Sebelumnya diberitakan, penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.
Pasalnya, ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para Guru Honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Mapolda Sumut dan 3 Kali di Kejati Sumut.
Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat).
“Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum ratusan Guru Honorer seleksi PPPK Langkat dalam pers rilisnya kepada Langkatterkini.com, Selasa (14/1/2025).

Akan tetapi hal tersebut, ungkapnya, menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda berinisial AN dan Pembina ASN Plt Bupati Langkat SA saat itu.
“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan anggota Panselda yang diemban oleh Kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023,” kata Irvan.
Oleh sebab itu, kata Irvan, LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut.
“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt. Bupati selaku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” kata Irvan.

Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten masing-masing.
“Oleh karena itu, mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut & Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt. Bupati dan Sekda Langkat,” tegasnya.
Dikatakan Irvan, hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” Setiap orang sama dihadapan hukum.
“LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang,” kata Irvan.
Untuk itu, tegasnya, LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media. Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.
“Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat,” tegasnya.
Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Polda Sumut Masih Terus Bekerja Menuntaskan Kasus PPPK Langkat 2023
Polda Sumut masih bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023, tidak hanya 5 tersangka ini saja.
“Polisi masih terus bekerja untuk menuntaskan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi merupakan lulusan dari Akpol tahun 1998 itu saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Rabu (8/1/2025).
Polda Sumut Periksa Eks Plt Bupati Langkat sebagai Saksi

Polda Sumut dikabarkan pernah memeriksa eks Plt Bupati Langkat yang juga Bupati Langkat terpilih periode 2025-2030, Syah Afandin terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat guru 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Syah Afandin diperiksa. Namun, pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Betul, dalam penyidikan polisi,” kata Hadi saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Rabu (11/12/2024) malam.
Ditanya sebagai apakah eks Plt Bupati Langkat SA diperiksa? “Saksi,” kata mantan Kapolres Biak Numfor Polda Papua itu.
Syah Afandin : Bukan Diperiksa, Dimintai Keterangan terkait Tersangka Saiful Abdi dan Eka Syahputra
Mantan Plt Bupati Langkat dipanggil Polda Sumut terkait kasus seleksi PPPK Guru Langkat 2023, Rabu, 11 November 2024.
Syah Afandin berdalih bahwa Ia dipanggil bukan diperiksa. Akan tetapi, Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat yang menerpa mantan anak buahnya.
Ondim memberikan keterangan sebagai saksi untuk Kadis Pendidikan Langkat SA, Kepala BKD Langkat ESD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Langkat AS. Karena sebelumnya Jaksa telah mengembalikan berkas 3 tersangka kepada Polda Sumut. Sedang dua kepala sekolah ditahan.
“Bukan diperiksa, dimintai keterangan terkait tersangka Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari terkait itu. Jadi mereka itu P19 nya dipulangkan Jaksa. Jadi, Kejaksaan meminta pemeriksaan tambahan,” kata Ketua PAN Sumut itu saat dihubungi Langkatterkini.com.
Penyidik Polda Sumut menanyakan proses seleksi PPPK Guru 2023. “Tanya prosesnya seperti apa,” kata Ondim.
Ia dimintai keterangan sekitar 90 menit. “Bukannya lama kali dari jam 14.00 sampai sebelum solat Ashar,” kata adik mantan Gubernur Sumut Samsul Arifin itu.
Mendengar informasi diperiksa, Ondim tertawa, karena baru usai Pilkada.
“Dalam kondisi begini, tau saja lah, aku ketawa saja, yang penting kamu klarifikasi,” kata pria kelahiran Pangkalan Brandan itu.
Syah Afandin Lagi Melaksanakan Umroh Saat Dimintai Tanggapan Terkait Pernyataan LBH Medan

Syah Afandin iri bicara terkait pernyataan LBH Medan soal dugaan keterlibatan dalam kasus seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Ketika dimintai tanggapan, mantan Plt Bupati Langkat itu mengaku sedang melakukan Ibadah Umrah di Mekah Arab Saudi. Ia berjanji setelah pulang dari Umrah baru memberikan tanggapan.
“Saya masih Umrah nanti sesudah pulang ya…terima kasih,” kata Bupati Langkat terpilih periode 2025-2029 itu saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Selasa malam (14/1/2025).***