LangkatTerkini.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai serampangan, tidak profesional, dan ceroboh, serta diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif, Amsal Christy Sitepu.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kasus ini mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum,” ujar Irvan dalam keterangan persnya.

Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif dengan dedikasi tinggi di bidang ide dan karya, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dinilai sarat kejanggalan.
Menurut Irvan, proses hukum terhadap Amsal diduga tidak hanya mengandung cacat prosedural, tetapi juga diwarnai tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan pekerja kreatif di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kajati Sumut, serta jajaran Kejari Karo, terungkap fakta mengejutkan. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.
Kesalahan tersebut, menurut pengakuannya, terjadi akibat “salah ketik”. Namun, Irvan menilai alasan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan kelalaian serius dalam administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan jenis penahanan”. Kekeliruan penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan memengaruhi status kebebasan seseorang.
“Kesalahan ini bukan hal sepele. Fakta bahwa kekeliruan tersebut lolos hingga tahap penandatanganan Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun jawaban Kajari Karo dinilai tidak menunjukkan kecermatan dan kehati-hatian yang memadai.

Irvan menegaskan, dalih “salah ketik” tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedural yang berdampak pada hak asasi manusia.
LBH Medan menilai tindakan Kejari Karo telah mencederai prinsip due process of law serta melanggar hak fundamental yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, termasuk UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal selama proses hukum. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan berpotensi merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
LBH Medan juga mengkritik narasi Kejari Karo yang menyebut adanya intervensi dari Komisi III DPR RI, yang dinilai sebagai bentuk disinformasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam perkembangan lain, Mahfud MD turut memberikan pandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak mengorbankan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak bisa dianggap sepele.
LBH Medan menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif.
Sebagai tindak lanjut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk.
- Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.
- Mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen.
- Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Irvan.














