LangkatTerkini.Com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara mendesak Polda Sumatera Utara segera memproses hukum sekitar 10 personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial FS (19), warga Bagan Deli, Medan Belawan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, dalam keterangan pers kepada LangkatTerkini.com, Sabtu (28/3/2026).
Desakan ini muncul setelah keluarga korban bersama KontraS melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/453/III/2026 pada 19 Maret 2026.
“Kasus ini harus diproses menggunakan pasal tindak pidana penyiksaan dalam KUHP baru,” tegas Adinda.
Dugaan Penyiksaan Saat Penangkapan
Berdasarkan hasil investigasi KontraS Sumut, FS ditangkap pada 9 Februari 2026 di kawasan Paluh Merbau, Percut Sei Tuan, terkait dugaan keterlibatan dalam tawuran yang menyebabkan korban jiwa.
Rekaman CCTV, kata Adinda, menunjukkan korban ditangkap oleh sekitar 10 orang yang mengaku sebagai polisi tanpa mengenakan seragam.
“Setelah ditangkap, korban diborgol, matanya dilakban, dan diduga disiksa menggunakan batang besi pada bagian kaki,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban juga mengaku mendengar percakapan petugas terkait rencana eksekusi. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang tidak diketahui dan mengalami penembakan di kedua kaki.
Penanganan Medis Diduga Tidak Layak
Setelah penembakan, FS sempat dibawa ke rumah sakit angkatan laut, namun hanya mendapatkan perawatan awal berupa pembalutan luka, sementara proyektil masih berada di dalam tubuhnya.
Korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dan disebut kembali mengalami kekerasan. Perawatan medis lanjutan baru diberikan pada 17 Maret 2026 di RS Bhayangkara Tk II Medan setelah kondisinya memburuk.
Salah satu peluru baru berhasil dikeluarkan pada 24 Maret 2026, sementara peluru lainnya tidak dapat dioperasi karena telah merusak tulang.
Proses Hukum Dinilai Tidak Profesional
KontraS juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum, termasuk keterlambatan pemberian surat penangkapan kepada keluarga serta pembatasan akses terhadap kuasa hukum.
“Selama pemeriksaan, korban disebut kembali mengalami kekerasan fisik. Keluarga juga sempat kesulitan menemui korban dan baru mendapat akses terbatas pada 23 Februari 2026, saat kondisi FS sudah tidak mampu berjalan,” jelasnya.
Dinilai Langgar HAM
KontraS menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
Desakan dan Rekomendasi
Atas kasus ini, KontraS Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Polda Sumut memproses hukum para oknum polisi dengan pasal penyiksaan
- Menuntut Polres Pelabuhan Belawan bertanggung jawab atas pemulihan korban
- Meminta penanganan medis tanpa diskriminasi
- Mendorong Komnas HAM melakukan pemantauan
- Meminta Kompolnas mengawasi proses hukum
- Mendorong LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga
- Mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Polri
“Penolakan terhadap penyiksaan tidak berarti mendukung tindak kejahatan. Proses hukum harus tetap berjalan secara adil dan manusiawi tanpa melanggar hukum,” pungkas Adinda.














