LangkatTerkini.Com – Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Bambang alias Bembeng, yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abraham Van Vollen Hoven Ginting, dalam sidang yang digelar belum lama ini. Majelis menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, Bambang dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, termasuk dalam hal kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kuasa hukum terdakwa, Charles Pardede, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan independen dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Kami menghargai putusan yang diambil majelis hakim setelah menelaah seluruh fakta persidangan secara proporsional,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Dandy Rizkian Tarigan sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, serta menuntut hukuman satu tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi.
Menurut pihak kuasa hukum, selama persidangan tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan terdakwa dengan peristiwa yang didakwakan. Keterangan saksi juga dinilai tidak mendukung secara signifikan terhadap tuduhan yang diajukan.
Terkait barang bukti, majelis hakim memutuskan satu unit mobil Pajero Sport hitam beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya, Candra Kirana Keliat. Sementara itu, satu unit Toyota Avanza tanpa nomor polisi dirampas untuk negara, dan senjata tajam jenis kelewang dimusnahkan.
Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut. Ia menyebut dirinya merupakan bagian dari majelis hakim dalam perkara ini sehingga tidak dapat berkomentar.
Kasus ini bermula dari bentrokan antar organisasi kepemudaan di wilayah Langkat, yakni antara kelompok FKPPI dan Satgas GRIB. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka, masing-masing akibat bacokan dan sayatan.
Peristiwa bentrokan diduga dipicu aksi penyerangan pada dini hari, yang kemudian berlanjut dengan aksi balasan pada pagi harinya. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menetapkan salah satu pimpinan kelompok sebagai tersangka, yang kemudian berujung pada proses persidangan hingga vonis bebas.














