HUKUM & KRIMINAL

Kasus PPPK Langkat, Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyidik Periksa Semua Pihak Terkait, Kelima Tersangka Diminta Berani untuk Justice Collaborator

×

Kasus PPPK Langkat, Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyidik Periksa Semua Pihak Terkait, Kelima Tersangka Diminta Berani untuk Justice Collaborator

Sebarkan artikel ini
Kasus PPPK Langkat
Pakar Hukum Pidan Unpab Medan Dr Redyanto Sidi SH MH

LangkatTerkini.Com – Tim Penyidik Polda Sumut pernah memanggil mantan Plt Bupati Langkat terkait kasus seleksi PPPK Guru Langkat 2023, Rabu (11/12/2024).

Dalam seleksi PPPK Langkat 2023, Ondim sebagai Pembina Paselda dan Sekda Langkat sebagai Ketua Paselda AN.

Syah Afandin dimintai keterangannya oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat yang menerpa mantan anak buahnya.

Setelah dimintai keterangan tambahan Syah Afandin. Akhirnya, Polda Sumut mengembalikan berkas ke Kejati Sumut yang langsung dinyatakan lengkap (P21) berkas kelima tersangka yang sebelumnya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

Syah Afandin berdalih dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi keterangan tambahan karena berkas perkaran tiga tersangka dikembalikan berkasnya oleh Jaksa karena P-19.

LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu menindaklanjuti dugaan keterlibatan Pembina Paselda dan Ketua Panitia seleksi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH menyarankan Polda Sumut dan Kejatisu harus memeriksa semua Tim Paselda Seleksi PPPK Langkat 2023.

“Semua pihak yang terkait dengan terjadinya suatu peristiwa pidana harus diperiksa, agar rangkaian peristiwa tersebut jelas dan terang serta membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut,” kata Ridi panggilan akrab Redyanto Sidi kepada LangkatTerkini.Com, Jumat (17/1/2025)

Kelima tersangka, Ridi menyarankan untuk berani membuka siapa saja yang terlibat termasuk atasannya saat itu. Namun, butuh keberanian membeberkannya.

“Terhadap tersangka terdapat peluang Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana-red), tentu dibutuhkan keberanian untuk mengungkapnya. Pemeriksaan Pejabat perlu dilakukan, semua sama di mata hukum (Equality Before the Law),” kata Direktur LBH Humaniora itu.

Saksi Bisa Jadi Tersangka, Apabila Terlibat

Penetapan tersangka tergantung alat bukti, sehingga penyidik benar-benar yakin seseorang tersebut terlibat dalam kasus PPPK Langkat.

“Penetapan tersangka tergantung dari alat bukti yang ada sehingga penyidik yakin untuk menetapkan seorang tersangka,” kata Ridi.

Ia menambahkan keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana sangat erat peran dan hubungannya dengan alat bukti.

“Tentu jika terdapat peran keterlibatan serta didukung oleh alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka termasuk saksi,” kata Ridi yang sering menjadi saksi ahli dalam perkara Pidana saat sidang di beberapa Pengadilan Negeri itu.

Lanjutnya menyarankan Penyidik Polda Sumut bekerjasama dengan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas kasus PPPK 2023.

“Saran saya penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap peristiwa termasuk mengungkapkan jika terdapat keterlibatan pihak-pihak lainnya,” pungkasnya.

Apakah penggiringan opini liar mengaitkan dugaan keterlibatan eks Plt Bupati Langkat ?

Ridi menegaskan apabila Polda Sumut memeriksa seluruh panitia Paselda PPPK 2023, bukan termasuk penggiringan opini. Akan tetapi ini merupakan serangkaian prosedur dan aturan yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

“Sesuai dengan kewenangannya, siapapun yang ada kaitannya dengan suatu perkara dapat dimintai keterangan/diperiksa oleh penyidik sesuai Pasal 7 KUHAP,” jelas Ridi.

Ditegaskan Dosen Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab Medan itu, sebagai saksi justru memang harus diperiksa untuk terangnya suatu perkara, mengungkap keterlibatan pihak-pihak serta peran masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, Syah Afandin saat dikonfirmasi terkait pernyataan LBH Medan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus PPPK Langkat tahun 2023.

Bupati Langkat terpilih periode 2025-2030 itu mengaku sedang melakukan Ibadah Umrah di Mekah. Ia berjanji setelah pulang dari Umrah baru memberikan tanggapan.

“Saya masih Umrah nanti sesudah pulang ya…terima kasih,” kata Bupati Langkat terpilih periode 2025-2029 itu saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Selasa malam (14/1/2025).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri)

LBH Medan : Penahanan Kelima Tersangka Bukan Berarti Selesainya Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat

Sebelumnya, lima tersangka dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 secara hukum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hal tersebut dilakukan setelah berkas 5 tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sumut pada 30 Desember 2024.

Penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.

Pasalnya, ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para Guru Honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Mapolda Sumut dan 3 Kali di Kejati Sumut.

Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat).

“Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum ratusan Guru Honorer seleksi PPPK Langkat dalam pers rilisnya kepada Langkatterkini.com, Selasa (14/1/2025).

Akan tetapi hal tersebut, ungkapnya, menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda berinisial AN dan Pembina ASN Plt Bupati Langkat SA saat itu.

“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan anggota Panselda yang diemban oleh Kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023,” kata Irvan.

Oleh sebab itu, kata Irvan, LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut.

“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt. Bupati selaku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” kata Irvan.

Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten masing-masing.

“Oleh karena itu, mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut & Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt. Bupati dan Sekda Langkat,” tegasnya.

Dikatakan Irvan, hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” Setiap orang sama dihadapan hukum.

“LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang,” kata Irvan.

Untuk itu, tegasnya, LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media. Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.

“Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Polda Sumut Masih Terus Bekerja Menuntaskan Kasus PPPK Langkat 2023

Kelima tersangka saat diserahkan ke Kejati Sumut (Foto: Kejati Sumut)

Polda Sumut masih bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023, tidak hanya 5 tersangka ini saja.

“Polisi masih terus bekerja untuk menuntaskan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi merupakan lulusan dari Akpol tahun 1998 itu saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Rabu (8/1/2025).***

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *