HUKUM & KRIMINAL

Hari Ini Lima Tersangka Kasus PPPK Langkat Diadili, LBH Medan Heran Aktor Intetektual Belum Terungkap

×

Hari Ini Lima Tersangka Kasus PPPK Langkat Diadili, LBH Medan Heran Aktor Intetektual Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 akan jalani sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan bertempat di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/3/2025).

Kasus perkara tindak pidana korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang menyedot perhatian publik tersebut. Seleksi penerimaan PPPK formasi guru dengan 5 terdakwa yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah yaitu Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi Kesiswaan pada bidang Pembinaan SD Disdik Langkat yaitu Alex Sander dan 2 Kepala Sekolah yaitu Rohayu Ningsih dan Awaludin.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025), berkas perkara ke 5 terdakwa tersebut terpisah, yakni nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dengan terdakwa Alex Sander, Penuntut Umum Tri Handayani.

Kemudian nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn terdakwa Eka Syahputra Depari S. STP, M. AP, Penuntut Umum Tri Handayani. Terdakwa Dr. H. Syaiful Abdi, SH, SE, MPd, nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Penuntut Umum Tri Handayani. Nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, tersangka Awaludin, Penuntut Umum Tri Handayani, serta nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, tersangka Rohayu Ningsih, Penuntut Umum Tri Handayani. Kelima berkas perkara diregistrasi tanggal 21 Februari 2025.

Terpisah, LBH Medan selaku penasihat hukum ratusan guru honorer kepada awak media, membenarkan hal tersebut.

“Benar, perjuangan panjang ratusan guru-guru honorer Langkat telah sampai pada momen persidangan pertama terhadap lima tersangka dugaan korupsi dalam kasus kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dilakukan pada tanggal 5 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra SH MH.

Sesungguhnya perbuatan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh kelima tersangka ini telah melanggar Pasal 28 UUD 1945,UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Adapun sampai saat ini, kata Irvan, aktor Intelektualnya belum juga terungkap.

Guru Honorer PPPK Langkat
Doa dari Jemaah Haji tahun 2024

Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH menyarankan Polda Sumut dan Kejatisu harus memeriksa semua Tim Paselda Seleksi PPPK Langkat 2023.

“Semua pihak yang terkait dengan terjadinya suatu peristiwa pidana harus diperiksa, agar rangkaian peristiwa tersebut jelas dan terang serta membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut,” kata Ridi panggilan akrab Redyanto Sidi kepada LangkatTerkini.Com, Jumat (17/1/2025)

Kelima tersangka, Ridi menyarankan untuk berani membuka siapa saja yang terlibat termasuk atasannya saat itu. Namun, butuh keberanian membeberkannya.

“Terhadap tersangka terdapat peluang Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana-red), tentu dibutuhkan keberanian untuk mengungkapnya. Pemeriksaan Pejabat perlu dilakukan, semua sama di mata hukum (Equality Before the Law),” kata Direktur LBH Humaniora itu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *