LangkatTerkini.Com – Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, dua perempuan yang kehilangan anggota keluarga akibat dugaan kekerasan oleh oknum TNI, menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras.
Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, bertepatan dengan sidang Judicial Review Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer di
Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan empat orang, termasuk istri, anak, dan cucunya. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan Rico mengenai praktik bisnis judi yang disebut-sebut dibekingi oknum TNI.
Sementara itu, Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), yang meninggal dunia akibat dugaan penyiksaan oleh oknum TNI, Sertu Reza Pahlevi. Dalam kasus tersebut, pelaku hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan saat ini tengah dalam proses banding di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Sebagai sesama korban, Eva dan Lenny mengaku memahami rasa takut, tidak aman, dan ketidakadilan yang kini dialami Andrie Yunus. Mereka menegaskan bahwa kekerasan, termasuk pembunuhan berencana maupun percobaan pembunuhan oleh aparat negara terhadap warga sipil, tidak boleh dibiarkan.
“Upaya membungkam kerja-kerja advokasi harus dilawan dengan solidaritas yang kuat,” tegas mereka.
Tidak hanya memberikan dukungan moral, keduanya juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Menurut mereka, keadilan tidak akan tercapai jika dalang dan pihak yang memberi perintah tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Eva dan Lenny juga diketahui merupakan pemohon dalam Judicial Review UU Peradilan Militer di MK serta menjadi saksi fakta dalam uji materi UU TNI. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut karena menilai mekanisme peradilan militer selama ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Keduanya juga menekankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Berdasarkan pengalaman mereka, peradilan militer dinilai tertutup, tidak independen, dan tidak berperspektif korban, sehingga berpotensi melanggengkan impunitas.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus sendiri diduga merupakan tindak pidana umum berupa percobaan pembunuhan berencana. Unsur kesengajaan dinilai dapat dilihat dari penggunaan air keras yang diarahkan ke bagian tubuh vital seperti wajah, yang berpotensi menyebabkan kematian.
Saat ini, Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, termasuk empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku lapangan. Namun, pihak masyarakat sipil menduga masih terdapat aktor lain yang belum terungkap.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa tim investigasi masyarakat sipil menemukan indikasi keterlibatan hingga 16 orang, baik dari unsur militer maupun sipil.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat hak atas rasa aman dan hak hidup dijamin dalam UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Jika kasus ini tidak diusut tuntas hingga aktor intelektual, maka itu menjadi bukti kegagalan negara dalam memastikan keadilan yang transparan dan efektif bagi korban,” ujar Irvan.
LBH Medan pun menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
- Presiden Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
- Komnas HAM menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
- LPSK memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, dan pendamping.
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan Judicial Review UU TNI dan UU Peradilan Militer.
Dengan penuh empati, Eva dan Lenny menyerukan agar negara hadir melindungi pembela HAM dan memastikan keadilan bagi Andrie Yunus bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata.












