LangkatTerkini.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HG (46) diamankan petugas di Dusun VI Ujung Batu, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,59 gram, satu plastik klip kosong, satu botol plastik kecil, satu unit timbangan elektrik, delapan butir amunisi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam botol plastik kecil. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan call center Polri 110 yang tersedia 24 jam.














