HUKUM & KRIMINAL

Didakwa Korupsi Rp68,4 Miliar, Mantan Bupati Langkat Bersama Abang Kandungnya Muluskan Proyek yang Masuk “Daftar Pengantin”

×

Didakwa Korupsi Rp68,4 Miliar, Mantan Bupati Langkat Bersama Abang Kandungnya Muluskan Proyek yang Masuk “Daftar Pengantin”

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Langkat Bersama Abang Kandungnya Muluskan Proyek yang Masuk Daftar Pengantin
Tiorita br Surbakti menemani sang suami Terbit Rencana saat Sidang di PN Medan

LangkatTerkini.Com – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana bersama Abang kandungnya Iskandar Perangin-angi menjalani sidang di Ruang Cakra PN Medan, Senin (3/2/2025).

Dalam ruangan sidang tampak hadir Istri Terbit Rencana yang selalu setia menemani dalam sidang yaitu Tiorita Br Surbakti yang merupakan Wakil Bupati Terpilih Periode 20225-2030 dan anak kandungnya Dewa Perangin-angin.

Saat sidang, Terbit dan Iskandar kompak memakai baju putih dan celana jeans warna biru. 

Kasus itu menjadi kasus keempat yang dihadapi Terbit setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2022, Satwa Liar, TPPO.

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, didakwa melakukan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar. 

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Gilang Gemilang dan Johan Dwi Junianto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (3/2/2025). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin-Angin. Sedangkan Terdakwa II Iskandar Perangin-angin selaku pemilik PT Nangin NDU Enam Sembila, CV Salsa Akhira, CV Putri Anisa, CV Enam Sembilan IS dan juga merupakan kakak kandung Terdakwa I, bersama-sama dengan Subiyanto (Alm) Kepala Dinas PUPR Tahun 2020, Sujarno Kepala Dinas PUPR Tahun 2021, Bambang Irawadi Kepala Dinas Perkim, Saiful Abdi Kepala Dinas Pendidikan,” kata JPU melalui Juru Bicara KPK  Tessa Mahardhika Sugiarto yang mengirim isi dakwaan Terbit Rencana dan Iskandar Perangin-angin kepada langkatterkini.com,Rabu (5/2/2025).

Mantan Bupati Langkat Bersama Abang Kandungnya Menjalani Sidang  Awal Februari Kasus Dugaan Suap Rp68,4 M, Ini Persiapan KPK
Tiorita br Surbakti selalu setia menemani sang suomi Terbit Rencana Perangin-angin saat menjalani sidang TPPO di PN Stabat pada Juli 2024.

Saat itu, lanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Juliana, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sukhyar Mulaymin, Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Henri Tarigan dan Plt Kepala Dinas Pertanian, Suhardi, Kepala Bagian UKPBJ dan Yoki Eka Prianto Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, pada sekitar tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di rumah pribadi Terbit Rencana di Jalan Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Selain itu, Rumah Sujarno di Jalan Samanhudi Binjai Selatan Kota Binjai, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Saung depan Rumah Terdakwa II di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Sehingga, sambungnya, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan pemufakatan jahat baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II melalui orang kepercayannya yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syafitra dan Suhanda Citra bersama-sama Subiyanto (Alm), Sujarno, Bambang Irawadi, Saiful Abdi, Juliana, Sukhyar Mulyamin, Henri Tarigan, Suhardi dan Yoki Eka Prianto untuk mengatur proses tender/ pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.

“Agar memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu milik Terdakwa I dan Terdakwa II dan perusahaan lainnya yang dikendalikan oleh para Terdakwa maupun orang kepercayaanya supaya mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Tessa.

Lebih jauh diungkapnya, Dinas Kelautan & Perikanan dan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat pada Tahun 2020 sampai dengan 2021, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya Terdakwa I selaku Bupati Langkat bersama-sama Subiyanto (Alm) selaku Kepala Dinas PUPR Tahun 2020 dan Sujarno selaku Kepala Dinas PUPR Tahun 2021, Bambang Irawadi selaku Kepala Dinas Perkim, Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan, Juliana selaku Kepala Dinas Kesehatan, Sukhyar Mulyamin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Henri Tarigan selaku Kepala Dinas Kelautan & Perikanan dan Plt. Kepala Dinas Pertanian, Suhardi selaku Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

“Seharusnya mereka wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system dan pengawasan pengadaan barang/jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan sebagaimana dalam diatur Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Tessa.

Terbit Rencana Peranginangin menyapa para kader Pemuda Pancasila dengan kondisi tangan terborgol
Terbit Rencana Peranginangin menyapa para rekan dengan kondisi tangan terborgol di PN Stabat

Namun, bebernya, Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui tender pekerjaan yang terdapat pada Dinas- Dinas di Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Hal itu, jelasnya, bertentangan denna Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

– Bahwa Terdakwa I menjabat selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-7763 tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara, sedangkan Terdakwa II yang merupakan kakak kandung Terdakwa I menjabat selaku Kepala Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

–  Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terdapat di dinas-dinas Kabupaten Langkat baik yang dilaksanakan dengan cara lelang atau tender maupun dengan penunjukkan langsung pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2021 Terdakwa I terlebih dahulu memberikan arahannya kepada masing- masing Kepala Dinas yang dilakukan di rumah atau warung di sekitar rumah Terdakwa I, yakni kepada Subiyanto (Alm) Kepala Dinas PUPR Tahun 2020 dan Sujarno Kepala Dinas PUPR Tahun 2021, Bambang Irawadi Kepala Dinas Perkim, Saiful Abdi Kepala Dinas Pendidikan, Juliana Kepala Dinas Kesehatan, Sukhyar Mulyamin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Serta Henri Tarigan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan dan Plt Kepala Dinas Pertanian, selain itu juga kepada Suhardi Kepala Bagian UKPBJ dan Yoki Eka Prianto Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, untuk pekerjaan yang ada di dinas nanti berhubungan dengan Terdakwa II.

Mantan Bupati Langkat
Terbit Rencana dan abang kandungnya Iskanda Perangin-angin

– Bahwa atas arahan Terdakwa I tersebut, Terdakwa II meminta daftar paket-paket pekerjaan kepada para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat baik secara langsung maupun dengan cara memerintahkan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang masing-masing merupakan orang kepercayaan Terdakwa I dan Terdakwa II yang biasa disebut “Grup Kuala”.

Tugas mereka untuk melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat yaitu Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan & Perikanan dan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada Terdakwa II guna menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, menentukan besaran setoran/komitmen fee atas arahan Terdakwa II serta menerima pemberian setoran atau komitmen fee untuk Terdakwa I dari para kontraktor atau perusahan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

–  Bahwa Terdakwa II, Marcos Surya Abdi Shuhanda Citra dalam pelaksanaan paket pekerjaan yang ada di Dinas Kabupaten Langkat menggunakan beberapa perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasai dan juga perusahaan yang dipinjam dari pihak lain yakni diantaranya; CV Enam Sembilan, CV Putri Ica, CV Salsa, CV Sabrina, CV Raka Rape, CV Wong Teloe, CV Ramiro, CV Permata Catur, CV Tamtama Jaya, CV Ananda, CV Purnama Jaya, CV Singgah Mata Simalem, CV Husada, CV Makmur Pratama, CV Metro Teknik, CV Sri Suryani, CV Terbit Sarita Indah, CV Dharma Lestari, CV Bukit Seribu Bintang, CV Kalima Sodo, CV Abbas Perkasa, CV Hangtuah Group dan CV Maju Bersama dan hal tesebut diketahui oleh Terdakwa I.

-Kemudian pada saat persiapan dimulainya pelaksanaan tender/ pengadaan paket pekerjaan di dinas-dinas tersebut, masing-masing kepala dinas melaporkan dan menyerahkan daftar pekerjaan-pekerjaan yang ada di dinas kepada Terdakwa II.

Selanjutnya Terdakwa II untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan. Setelah itu Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra menyerahkan daftar yang berisi list paket pekerjaan di masing-masing dinas dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan/Kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut atau yang dikenal dengan “Daftar Pengantin, kepada masing-masing Kepala Dinas dan juga UKPBJ untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan proses pengadaan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Pokja ULP pada UKPBJ Setda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan oleh Terdakwa II atas arahan Terdakwa I.

KPK Usut Lagi Kasus Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai

-Setelah Tim Pokja ULP menerima “Daftar Pengantin” tersebut, selanjutnya Tim Pokja ULP dengan dibantu Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitri menyiapkan seluruh syarat administrasi, syarat teknis dan kualifikasi serta harga penawaran yang akan digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Terdakwa II, sehingga semua perusahaan yang masuk dalam “Daftar Pengantin” mendapatkan point tinggi dan memberikan harga penawaran yang terbaik dibandingkan perusahaan-perusahaan lain diluar “Daftar Pengantin”, selain itu Pokja juga akan mencari kesalahan sekecil apapun dari perusahaan lainnya yang ikut lelang. 

“Selanjutnya apabila dalam tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan penilaian harga penawaran ada perusahaan lain mendapatkan point tinggi dan penawaran terbaik, maka Marcos Surya Abdi berupaya agar perusahaan lain diluar “Daftar Pengantin” tersebut tidak datang pada saat proses verifikasi ulang sehingga hanya Perusahaan yang tercantum di dalam “Daftar Pengantin” saja yang hadir,” ungkap Tessa.

Pengaturan proses tender/pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan terhadap semua tender/pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

– Bahwa perusahaan-perusahaan yang terdapat dalam “Daftar Pengantin” setelah ditentukan pemenangnya kemudian diwajibkan memberikan setoran atau komitmen fee sebesar 15,5 % (lima belas koma lima persen) sampai dengan 16,5% (enam belas koma lima persen) dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak untuk pekerjaan yang dimenangkan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

– Bahwa dalam pelaksanaan tender/ pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, terdapat paket-paket pekerjaan yang tidak dapat dimenangkan sesuai dengan “Daftar Pengantin”, sehingga Terdakwa I kemudian mengganti pejabat yang dianggap tidak loyal dan solid saat di Pokja ULP yang tidak mampu memenangkan paket pekerjaan sebagaimana telah ditentukan oleh Terdakwa I melalui Terdakwa II.

Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penentuan pemenang pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menempatkan orang yang dapat dikendalikan, yakni Terdakwa I menerbitkan SK Nomor 824-158/K/2021 yang mengangkat DENI TURIO sebagai Kabid Bina Marga sekalilgus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 990-69.a/K/2021 dan Wahyu Budiman diangkat sebagai Plt Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Nomor 1431/SP/BKD/2021.

– Adapun paket paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa II bersama sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra atas arahan Terdakwa I pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Usai mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan kembali, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kedua terdakwa pada Senin (10/2/2025).

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata As’ad sambil mengetuk palu sidang.*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *