HUKUM & KRIMINAL

Catahu LBH Medan 2024, Soroti Kasus PPPK Langkat hingga Pembunuhan Wartawan Rico Beserta Keluarga

×

Catahu LBH Medan 2024, Soroti Kasus PPPK Langkat hingga Pembunuhan Wartawan Rico Beserta Keluarga

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri)

LangkatTerkini.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) menggelar catatan akhir tahun 2024. Ketidakadilan dan ketimpangan sosial masih saja terjadi terhadap, masyarakat sipil khusus Sumatera Utara (Sumut). Banyaknya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah dan aparat negara.

Hal itu diungkapkan Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra dalam pers rilisnya kepada LangkatTerkini.Com beberapa waktu lalu.

Bahkan, kata Irvan, dalam penyelesaiannya masih saja disertai konflik dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat.

Kemudian, lanjut Irvan, peristiwa hukum yang diadvokasi LBH Medan menunjukkan belum adanya perubahan situasi dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak lain berdampak terhadap pelanggaran HAM.

Irvan menjelaskan sepanjang tahun 2024, LBH Medan menerima 248 pengaduan. Adapun 133 pengaduan secara online (Whatsapp & Instagram LBH Medan) dan 115 pengaduan langsung serta konsultasi.

“Konsultasi tersebut terkai 39 kasus pidana, 61 perkara perdata, 12 Perkara TUN dan 3 perkara lainnya,” paparnya.

Dari seluruh pengaduan tersebut, jelasnya, 40 kasus didampingi LBH Medan yang terdiri dari 16 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), 2 kasus kriminalisasi, 2 KDRT dan 2 perceraian terhadap perempuan. Selanjutnya, 1 Tipikor, 1 PTUN, 1 ITE, dan 1 perdata lainnya serta 13 kasus pidana termasuk pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna dan MHS yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI.

“Adapun yang menjadi korban terkait pendamping LBH Medan 75 orang laki-laki, 36 perempuan dan 4 orang anak,” jelasnya.

Foto bersama usai kegiatan

Catatan LBH Medan, sambungnya, pelanggaran HAM yang kerap terjadi sepanjang tahun 2024 diantaranya kekerasan aparat (TNI & Polri), PHK dan pelanggaran hak-hak buruh, kecurangan dalam demokrasi, buruknya birokrasi, konflik agraria dan masyarakat adat. Serta perampasan hak-hak anak.

“Secara spesifik yang menjadi atensi adalah maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini TNI dan Polri semisal kasus pembunuhan berencana dengan cara diduga dibunuh dahulu baru dilakukan pembakaran satu keluarga wartawan Rico yang diduga dilakukan oleh oknum TNI yang sampai saat ini proses hukumnya sangat lambat,” jelas Irvan.

Bahkan, kata Irvan, diduga Pomdam I/BB tidak serius melakukan penegakan hukum dan terkesan ingin melindungi oknum anggota TNI tersebut.

Lebih jauh dikatakan Irvan, begitu juga dengan Polri dalam hal ini Polda Sumut yang tidak serius dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan ratusan guru honorer langkat menjadi korban dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Parahnya lagi, kata Irvan, 3 dari 5 tersangka (Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan belum juga ditahan hingga saat ini. Serta demokrasi di Indonesia khususnya Sumut yang dikotori oleh pihak-pihak haus kekuasaan dan memilih menjadi kaki tangan oligarki.

Problematika yang terjadi di masyarakat Sumut sepanjang tahun 2024 sangat berdampak kepada penegakan Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan tersebut, kata Irvan, LBH Medan mengundang masyarakat, jejaring dan kawan-kawan media serta 2 perwakilan korban dalam hal ini Meilisya Ramadhani dan Eva Pasaribu. Yang keduanya merupakan korban dari penguasa dan aparat.

Semisal, bebernya, Meilisya yang saat ini diduga dikriminalisasi oleh oknum di Dinas Pendidikan karena berani mengungkap tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Begitu juga Eva yang saat ini terus berjuang mendapatkan keadilan terhadap 4 keluarganya (ayah, ibu, adik dan anaknya) yang diduga dibunuh oknum anggota TNI.

Dalam Catahu tersebut LBH Medan juga memberikan sertifikat Pembela HAM terhadap Meilisya dan Eva. Sebagai bentuk konsisten keduanya dalam menyuarakan keadilan.

Kali ini, Launching Catahu LBH Medan 2024 dibarengi dengan diskusi publik terkait penegakan hukum dan HAM sepanjang tahun 2024 dan membaca arah penegakan hukum dan HAM di tahun selanjutnya.

Adapun pembicara yang hadir Prof Dr Kusbianto, SH MHum (Direktur LBH Medan periode tahun 1997-2000 & Direktur Pasca Sarjana Universitas Dharmawangsa); Yenni Chairiah Rambe SH MH (Direktur Eksekutif Fitra); Rianda Purba (Direktur Eksekutif WALHI Sumut); Armalia (Plt Koordinator Kontras Sumut) dan Christison Sondang Pane (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Medan).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *