LangkatTerkini.Com – Dikabarkan Polres Langkat memanggil oknum Kepala Dusun (Kadus) III, Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial JS.
JS diminta datang ke Mapolres Langkat pada Kamis (5/6/2025) mendatang.
Dilihat LangkatTerkini.Com dari aplop warna cokelat, Polres Langkat membuat surat panggilan yang ditunjukan kepada JS. Di aplop tersebut ada logo Polri dan bersetempel Polres Langkat dengan Nomor: B/1425/V/RES 1.6/2025/RESKRIM.
Merespons surat panggil tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Indonesia (GEMAS-IN) Raya Samosir mendesak pihak terkait bekerja secara objektif dalam kasus dugaan korupsi bantuan BBM Nelayan Desa Perlis ini dan tangkap aktor intelektualnya.
“Saya meminta agar pihak Polres Langkat bekerja secara profesional karena ini sudah menyangkut dengan kepentingan masyarakat dan membuat kegaduhan di masyarakat dengan dugaan pemalsuan tanda tangan ini,” tegas Raya kepada Langkatterkini.com, Senin (2/6/2025).
GEMAS-IN, kata Raya, akan melakukan aksi demontrasi lanjutan, apabila tidak di tindak tegas dalam kasus ini. “Kita akan adakan aksi lagi jika kita menilai tidak profesional mereka bekerja,” tegasnya.
Terkait surat pemanggilan itu, LangkatTerkini.Com berusaha mengkonfirmasi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Rajendra Kusuma, namun belum ada balasan apapun hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, perjuangan nelayan bersama masyarakat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Langkat membawa hasil soal dugaan korupsi Dana BBM di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Nelayan sudah mengadukan ke Polres Langkat, namun belum ada hasil, sang oknum Kadus yang diduga memalsukan tandatangan masih bebas berkeliaran.
Akhirnya, DPRD Langkat mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Langkat.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin-Angin di Stabat tertanggal 15 April 2025.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan hasil dengar pendapat terkait “Pemotongan Dana Subsidi TA 2022 yang disalurkan melalui Kadus Desa Perlis Kecamatan Barat dengan Nomor Surat: 400.146/787/DPRD/2025 dengan kesimpulan bahwa ” Permasalahan Pemotongan Dana Subsidi BBM TA 2022 yang disalurkan melalui Kadus Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat” terdapat Indikasi murni merupakam pemalsuan tandatangan bukan kesalah administrasi.
Berkenan dengan hal tersebut di atas, Komisi A DPRD Langkat merekomendasikan :
1. Meminta kepada Bupati Langkat melalui instansi terkait agar segera memberhentikan Kadus yang terlibat
2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah yang tepat guna memikirkan nasib warga yang seharusnya menerima dana Subsidi BBM tersebut
3. Meminta kepada Kapolres Langkat untuk menindaklanjuti mengenai indikasi adanya pemalsuan tandatangan untuk mendapatkan dana subsidi BBM di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Demikian disampaikan untuk menjadi bahan selanjutnya, atas perhatian dan kerjsama yang baik diucapkan terima kasih.
Surat tersebut tembusan ditunjukan kepada Kapolri di Jakarta, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Langkat.***