LangkatTerkini.Com – Warga Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara melaporkan Kepala Dusun (Kadus) yang diduga melakukan korupsi Bansos BBM Nelayan. Ada temuan pemalsuan tandatangan dan bantuan tersebut tidak diterima nelayan. Akhirnya uang tersebut dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Langkat atasnama kelompok nelayan.
Oknum Kadus tersebut bisa dipidana walaupun sudah mengembalikan uangnya.
“Pengembalian uang korupsi tidak secara otomatis menghapus pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, pengembalian uang korupsi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penjatuhan pidana, tetapi tidak dapat menghapus pidana secara keseluruhan,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH, Sabtu (5/4/2025).
Ridi menjelaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pengembalian uang korupsi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penjatuhan pidana. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pengembalian uang korupsi dapat menghapus pidana secara keseluruhan.
Dalam prakteknya, sambungnya, pengadilan dapat mempertimbangkan pengembalian uang korupsi sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penjatuhan pidana, seperti:
1. Mengurangi lamanya pidana penjara.
2. Mengubah jenis pidana dari penjara menjadi pidana denda.
3. Mengurangi besarnya denda.
“Namun, perlu diingat bahwa pengembalian uang korupsi tidak dapat menghapus pidana secara keseluruhan. Pelaku korupsi masih harus menjalani proses hukum dan menerima sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Ridi menyarankan pihak Kepolisian memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat, Kepala Desa Perlis dan Kadus dllnya.
“Seharusnya moment ini, penegakan hukum dapat dilakukan menyeluruh untuk mengungkap secara total,” tegas Direktur LBH Humaniora itu.
Disinggung terkait tandatangan palsu, diharapkannya, dapat memproses laporan tersebut dan memanggil pihak terkait.
“Penyelidikan dugaan pemalsuaan tandatangan pintu masuk mengungkap peristiwa lainnya. Selayaknya lah laporan tersebut mendapat perhatian pihak Kepolisian,” kata Ridi.
Langkatterkini.com berusaha menghubungi Kadus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Perlis didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Ilham Fathanah SH ramai-ramai mendatangi Mapolres Langkat pada Selasa (25/3/2025).
Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum kepala dusun (Kadus) yang diduga memalsukan tandatangan.
Dimana tandatangan tersebut untuk mengambil bantuan Bahar Bakar Minyak (BBM), ada sekitar 800-an nelayan di Desa Perlis yang mendapatkan bantuan sosial BBM, totalnya Rp 144 Juta, kerugian negara yang katanya sudah dikembalikan setelah dihitung Inspektorat, yang diduga tak disalurkan oleh oknum kadus yang juga sebagai ketua kelompok nelayan.
“Terkait dengan hal tersebut dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Langkat tidak membuka secara valid tentang berapa besaran bantuan yang diserahkan oleh pihak perikanan. Namun salah satu Ketua BPD Desa Perlis menemukan bukti penyetoran bantuan tersebut,” kata Iham Fathanah.
Ternyata, kata Fathanah, terungkap ada sebagian tandatangan warga Desa Perlis yang dipalsukan oleh oknum pengurus kelompok Nelayan Desa Perlis yang notabene adalah oknum Kadus Desa Perlis.
Selain itu, bebernya, dalam pembentukan kelompok tersebut, oknum Kadus Desa Perlis tersebut membuat kelompok nelayan tersebut menggunakan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga warganya tanpa sepengetahuan sebagian warga tersebut untuk membentuk kelompok nelayan tersebut.
“Saya akan menempuh jalur hukum sampai di manapun perkara ini berjalan, karena saya miris melihat warga Perlis yang datanya dipakai untuk mengambil bantuan tersebut dan ttd nya dipalsukan oleh oknum perangkat Desa seperti Kepling. Saya yakin Polres Langkat dapat bersikap adil dalam menindaklanjuti perkara ini,” ujar Mhd. Ilham Fathanah.
Dikatakan alumni HMI itu, warga Desa Perlis berharap supaya perkara tersebut dapat menemukan titik terang dan terkait permasalahan tersebut dan keadilan tetap harus ditegakkan.
Sebelumnya warga Desa Perlis beberapa kali melakukan aksi dan RDP dengan DPRD Langkat. Sayangnya belum ada kepastian juga dari Wakil Rakyat tersebut.*














