LangkatTerkini.Com – Anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yakni Eva Meliani Pasaribu didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyambangi Pomdam I/BB .
Kedatangan Eva tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (Bapak, Ibu, Adik & Anak).
Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang (Terdakawa). Dimana saat itu Eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB.
Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat dipersidangan PN Kabanjahe, dimana Bebas ginting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Bukit.
Jika di flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut.
Kemudian bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi diatas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana secara tegas para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakkan oleh alm. Rico, sebelumya secara berulang dan vulgar.
Serta berkali-kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (take down) baik kepada Rico maupun ke Pemred tempat Rico bekerja.
Selanjutnya, para saksi menegaskan jika Bebas Ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan.
Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut Eva dan KKJ beserta LBH Medan juga mempertanyakan perkembang/proses penegakan hukum yang telah dilakukan Pomdam I/BB.
Sangat mengejutkan bahwa sampai dengan hari ternyata tiga Terdakwa Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang diduga merupakan orang suruhan (by order) untuk melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap rico dan keluarga tidak diperiksa oleh Pomdam I/BB.
“Mendengarkan hal tersebut secara tegas LBH Medan menyampaikan kritik keras kepada Pomdam I/BB yang ketika itu diwakili Mayor Sitepu, Kapten Erly (Penyidik Perkara a quo) dan teamnya. Serta secara hukum meminta ketiga Terdakwa segera diperiksa,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Jumat (13/2/2025).
LBH Medan, kata Irvan, menilai banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB, hal tersebut dapat dilihat secara jelas dimana 6 bulan pasca laporan Eva tiga Terdakwa tidak diperiksa. Padahal, sambungnya, kasus ini berkaitan dengan tindakan para Terdakwa yang mengakibkan matinya Rico dan Keluarga.
Kemudian, lanjutnya, Eva dan KKJ tidak pernah diberitahukan secara hukum (Tertulis) perkembangan kasus yang ditangani Pomdam I/BB. Ini jelas menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif dari Eva dan KKJ, dimana seakan-akan ada yang ingin ditutup-tutupi.
“Oleh karena itu LBH Medan telah meminta secara tegas ke Pomdam untuk melakasanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional,” tegasnya.
Jika hal tersebut tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat khususnya eva bersepukulasi kalau POMDAM tidak serius menyelesaikan kasus ini.
LBH Medan, ujarnya, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai Tersangka pasca menerima 7 Bukti elektronik dan memeriksa para Terdakwa.
“Tidak ada alasan lagi bagi Pomdam untuk tidak melakukan hal tersebut, LBH Medan juga menilai keterlibatan Koptu HB telah Ceto Welo-welo (terang benderang/jelas),” tegasnya.
Disebutkannya, sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU Perlindungan Anak.