LangkatTerkini.Com – Seorang pria terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di dalam masjid.
Dilihat rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam masjid memakai topi warna putih, baju kaos berkerah dan celana pendek. Setelah keluar membawa 1 (satu) kotak mesin air merek Shimizu.
Peristiwa pencurian tersebut di Mesjid Ar’Rahman yang terletak di Dusun Dondong Timur II, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (15/12/2024).
Hal itu dibenarkan Kanit Reserse Polsek Stabat Ipda Nico Calvin saat dimintai konfirmasi LangkatTerkini.Com, Sabtu (28/12) malam.
Ipda Nico menerangkan saksi bersama BKM membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/160/XIl/2024/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 15 Desember 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/XIl/2024/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2024.
Ternyata terduga pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian. BKM sudah pernah mengingatkan TH untuk tidak melakukan pencurian lagi.
“Saksi dan pengurus mesjid Ar’Rahman melihat dan mengatakan kepada terlapor yang dikenal saksi TH untuk tidak membongkar kotak infaq akan tetapi terlapor tidak menghiraukan,” jelas Ipda Nico Calvin.
Akibat perbuatan TH tersebut, lanjutnya, mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.
Setelah mencuri kotak Infaq di Mesjid tersebut, TH berulah lagi pada hari Senin (23/12), perbuatannya berlanjut berupa pencurian 1 unit mesin air yang dilakukan oleh tersangka TH.
“Akibat perbuatan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.1.160.000,- dan selanjutnya saksi membuat laporan/pengaduan ke Polsek Stabat,” jelas Ipda Nico.
Atas LP dan bukti permulaan, Polsek Stabat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial TH (30) dikediamannya sekira pukul 22.00 WIB, Senin (23/12).
Polsek Stabat mengamankan barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) kotak infaq terbuat dari besi, 1 (satu) kotak mesin air merek Shimizu dan hasil video CCTV dari mesjid Ar’Rahman.
Ditegaskannya, tersangka ditahan dan mengirim berkas perkarake JPU.***