LANGKAT

Warganet Pertanyakan Lanjutan Kabar LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat

×

Warganet Pertanyakan Lanjutan Kabar LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat

Sebarkan artikel ini
Rumah dan Mobil Mewah Wakil Ketua DPRD Langkat
Penampakan rumah Wakil Ketua DPRD Langkat yang tak masuk dalam LHKPN

LangkatTerkini.Com – Di media sosial berisik warganet hasil dari Tal’ah KPK terkait LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat dan kabar lanjutan beritanya tersebut.  Akun Facebook (FB) Bung Aidil misalnya. Ia diduga mempertanyakan media yang mengabarkan tersebut.

“Sebelumnya ada beberapa media yang memberitakan laporan LHKPN salah satu Wakil Ketua DPRD Langkat,” tulis Bung Aidil sebagaimana dikutip LangkatTerkini.Com, Sabtu (13/9/2025).

Semenjak mencuat di bulan Februari dan telah dilaporkan kepada KPK pada Maret 2025, hingga sampai sekarang belum ada pernyataan resmi dari KPK hasil dari tal’ah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, publik menanti hasil tal’ah yang dilakukan KPK soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail yang pernah melaporkan minus dan Rp 20 juta. 

KPK berhak turun ke Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk melacak seluruh harta kekayaan Ajai Ismail. 

“Sebenarnya jika KPK mau dapat dilakukan nya. Apalagi ada informasi dugaan indikasi,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH di Medan, beberapa waktu lalu.

KPK harus mengundang klarifikasi Ajai Ismail.  “Jika ditemukan keganjilan maka dapat diminta klarifikasi,” kata Ridi. 

Baca juga : https://langkatterkini.com/kpk-diminta-turun-langsung-cek-harta-kekayaan-wakil-ketua-dprd-langkat-ada-kecurigaan/

Kemudian, KPK dapat menyita harta harta kekayaan Ajai Ismail apabila terdapat dugaan keganjilan seperti tanah, rumah, mobil mewah dan lainnya.

“Jika ditemukan dapat dilakukan gunanya pemeriksaan, sepanjang ybs tidak membuktikan sebaliknya,” kata Direktur LBH Humaniora itu.

Namun, apabila terdapat kejanggalan dalam harta kekayaannya. KPK berhak melakukan penyelidikan, setelah mengundang klarifikasi LHKPN Ajai. “Penyelidikan dapat dilakukan apabila ada dugaan,” kata Ridi.

Dijelaskannya, penyelidikan adalah proses awal dalam penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyelidik, yang bertujuan untuk mencari tahu dan mengumpulkan informasi mengenai suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

Baca juga: https://langkatterkini.com/kpk-analisis-lhkpn-wakil-ketua-dprd-langkat-masyarakat-diminta-berikan-informasi/

Persoalan hasil tela’ah tersebut, LangkatTerkini.Com berusaha mengkonfirmasi Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dan balasan apapun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Laporan Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute soal LHKPN WAkil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail yang melaporkan Harta Kekayaannya Rp 20 Juta dan beberapa kali minus.

Saat ini KPK sedang mendalami dan memeriksa laporan tersebut.

“Sudah diterima dan saat ini sedang proses penelahaan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *