LANGKAT

Jembatan Antar Dusun di Langkat Diduga Mangkrak, Respons KPK dan Polda Sumut Dinanti

×

Jembatan Antar Dusun di Langkat Diduga Mangkrak, Respons KPK dan Polda Sumut Dinanti

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatra
Gedung KPK

LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumatera Utara hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan mangkraknya pembangunan jembatan antar dusun di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan LangkatTerkini.com kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan belum mendapat respons. Keduanya dimintai tanggapan atas pernyataan pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Dr. Redyanto Sidi SH MH, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu malam, (3/5/2026) belum ada keterangan resmi dari kedua institusi tersebut.

Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang
Plank proyek

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan kesiapan menerima laporan masyarakat terkait dugaan mangkraknya proyek tersebut. Hal ini disampaikan menyusul dorongan dari Dr. Redyanto Sidi yang menilai kasus ini perlu segera ditindaklanjutKasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kejati Sumut siap merespons dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa selain kejaksaan, institusi lain seperti kepolisian dan KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. Masyarakat pun dipersilakan memastikan apakah sudah ada penyelidikan yang dilakukan oleh instansi terkait.

“Silakan ditanyakan juga kepada kepolisian atau KPK apakah sudah ada penyelidikan sebelumnya,” tambahnya.

Jika belum ada proses penyelidikan, masyarakat dapat melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sumut dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Diketahui, proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Kehutanan dengan Dusun Hilir di Desa Secanggang diduga mangkrak. Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat melalui CV Terbit Srita Indah, dengan anggaran APBD sebesar Rp766.850.000 dan masa pengerjaan selama 75 hari kalender.

Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang
Pembangunan Jembatan penghubung Dusun di Desa Secanggang yang diduga mangkrak (Foto: tangkapan vide akun Tiktok Maulana)

Dr. Redyanto Sidi menegaskan bahwa penyelidikan harus segera dilakukan guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.

“Seharusnya ini menjadi kewajiban untuk segera diselidiki,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, pemerintah, hingga konsultan, perlu diperiksa untuk mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Semua pihak harus diperiksa agar jelas sejauh mana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *