LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail yang menjadi sorotan publik.
“LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK,” tegas Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek.
“Sudah dicek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input,” kata Tessa.
“Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ,” tegasnya.
Melihat dari Pengumuman LHKPN KPK, Ajai Ismail yang dilaporkannya tanggal 6 Mei 2024/Periodik 2023 dengan total harta kekayaannya Rp. 20 juta. Dan tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi mesin, surat berharga lainnya serta harta bergerak lainnya.
Sedangkan periodik 2021 yang dilaporkan pada 11 Agustus 2022 dengan rincian yaitu kas dan setara kas Rp. 6 juta, hutangnya Rp. 681.851.912 jadi jumlah harta kekayaannya minus Rp -675.851.912.
Kemudian Pengumuman LHKPN periodik, 2022 yang dilaporkan pada 23 Me 2023. Tidak ada memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hara bergerak lainnya, surat berharga lain. Sedangkan kas dan setara kasnya senilai Rp. 6.000.000, harta lainnya tidak ada sub total Rp 6.000.000. Hutang Rp.389.629.664 dengan total harta kekayaannya minus Rp.-383.629.664.