HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tanjung Pura Gerebek Rumah Kosong, Pria Diduga Pengedar Ekstasi Diciduk di Atap

×

Polsek Tanjung Pura Gerebek Rumah Kosong, Pria Diduga Pengedar Ekstasi Diciduk di Atap

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Polsek Tanjung Pura menggerebek sebuah rumah kosong berlantai dua yang terletak di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu malam (14/1/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Nico Calvin, SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di rumah kosong yang dimaksud.

Dalam operasi tersebut, tim didampingi Kepala Dusun VI, Azhar. Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba bersembunyi di atas atap seng lantai dua rumah kosong tersebut. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp165.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya, tim bersama kepala dusun dan warga sekitar melakukan pencarian di lokasi dan menemukan sebuah bungkus rokok merek Sempurna yang berisi 6 butir pil ekstasi dalam klip plastik. Barang tersebut ditemukan di lantai bawah dan diduga dibuang oleh pelaku saat akan dilakukan penggerebekan.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku bernama Muhammad Syahputra alias Putra (25), warga Dusun II, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

IPTU Mimpin Ginting menjelaskan bahwa pelaku mengaku pil ekstasi tersebut merupakan milik seseorang bernama Gondol. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk kemudian dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langkat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp165.000, 6 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,08 gram, 2 buah bong, 1 klip plastik kosong bening ukuran besar, 4 klip plastik kosong bening ukuran sedang, 1 klip plastik kosong bening ukuran kecil, 1 buah skop dan 1 bungkus rokok merek Sempurna

Polsek Tanjung Pura menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

(Abdul Rahim)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *