LangkatTerkini.Com Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2026) pagi di Dusun VI, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.L.H (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Dari hasil kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sebuah pondok di sekitar area tambak ikan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 36,34 gram, serta 1 bungkus kertas koran berisi ranting dan daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 52,12 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 6 kaca pirex beserta dot, 4 buah kunci, 1 gembok, 1 unit handphone merek Oppo warna silver, 2 unit HT kecil warna hitam, 1 plastik bening besar kosong, 1 kotak plastik kecil, 2 tas hitam (merek Quiksilver dan Rusel), serta 1 kantong hitam berisi plastik es kosong.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas terkait narkotika. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan,” tambahnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.














