LangkatTerkini.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama personel Polsek Hinai melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis malam (23/4/2026).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Langkat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, didampingi personel Sat Narkoba dan Polsek Hinai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di area bekas gudang sawit, tepatnya di kawasan Pasar 3 Tanjung Beringin, petugas menemukan sebuah pondok kecil di bawah pohon sawit. Pondok tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong, plastik bening kosong, kaca pirek bekas pakai, mancis, serta bangku kayu yang berada di dalam pondok.
Kegiatan penindakan ini turut didampingi Kepala Dusun VII Desa Batu Malenggang, Wakirman. Usai pelaksanaan, petugas langsung memusnahkan pondok yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika dengan cara dibakar, guna mencegah lokasi tersebut kembali digunakan.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba, serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya.












