LangkatTerkini.Com – Sejumlah Nelayan Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat memberi perlindungan karena mereka diduga diintimidasi saat ingin memperbaiki dan menyuarakan dugaan korupsi Dana BBM Nelayan Tradisional Tahun Anggaran (TA) 2022.
Oknum Ketua Kelompok Nelayan yang diduga kuat memalsukan tanda tangan mereka belum dapat sanksi apapun sampai saat ini.
Hal itu disampaikan Raya Samosir, Koordinator Gerakan Masyarakat (Gemas) dalam keterangan tertulisnya kepada langkatterkini.com, Sabtu (15/3/2025).
Raya mengatakan sambil menunjukan bukti pengembalian uang, jelas mereka diduga korupsi karena ada pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Langkat tapi tidak ada sanksi apapun.
Bersama ini, tegasnya, kami sampaikan terkait penyaluran Dana Subsidi BBM Tradisional Tahun Anggaran 2022 di Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat untuk masyarakat nelayan yang dilakukan oleh oknum kepala dusun dan merangkap ketua kelompok nelayan di Desa Perlis.
“Berdasarkan aduan masyarakat bahwa penyaluran dana subsidi BBM Nelayan Tradisional tersebut terjadi pemotongan dan sebagian masyarakat tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada daftar tanda terima dana subsidi BBM TA 2022 di Desa Perlis,” kata Raya.
Menyikapi hal tersebut di atas, sambungnya, maka telah dilakukan beberapa upaya hukum yang diantaranya sebagai berikut :
1. Ketua BPD Desa Perlis melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, dimana keterangan yang disampaikan Kepala Desa bahwa dana subsidi BBM tersebut telah di salurkan melalui para Kadus nya.
2. Ketua BPD Desa Perlis telah membuat laporan pengaduan ke :
a. Kacabjari Pangkalan Brandan pada hari Kamis 4 Juli 2024.
b. Polres Langkat pada hari Jumat 5 Juli 2024 dan
c. Kejari Langkat pada hari Jumat 5 Juli 2024
d. Bahwa masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat pada tanggal 9 Januari dan 23 Januari 2025.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa tersebut, atas inisiatif pihak Polsek Pangkalan Berandan, mereka mengundang masyarakat untuk melakukan mediasi dengan Camat Kecamatan Brandan Barat pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Namun sangat disayangkan pada waktu yang telah ditetapkan tersebut Camat Brandan Barat tidak berada di tempat.
e. Bahwa berdasarkan informasi terkini Kepala Dusun di desa perlis yang diduga memotong dana Subsidi BBM tersebut sudah diproses hukum dan mengembalikan uang yang di potong tersebut berjumlah Rp. 144.333.000 (seratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tanpa ada kepastian kebenarannya.
“Kami masyarakat Desa Perlis sangat kecewa dengan kepala dusun yang melakukan pemotongan tersebut dan berharap kepala dusun yang diduga telah melakukan Korupsi tersebut di pidana penjara dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun karena masyarakat sudah tidak percaya lagi sama kinerja kepala dusun tersebut atau ada pihak lain,” tegasnya.

Selain itu, ungkapnya, Nelayan Desa Perlis telah melakukan RDP dengan DPRD Langkat, namun sangat disayangkan belum ada hasilnya sampai saat ini.
LangkatTerkini.Com berusaha mengkonfirmasi Kepala Desa Perlis Junaidi. Langkatterkini.com mendapatkan kabar dari warga bahwa Kades tersebut telah mengganti nomor Handphone.*