LangkatTerkini.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum Deddy Irawan wartawan yang mengalami perintangan dalam meliput di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Surat : 116/LBH/PP/V/2025 perihal tentang Mohon Koperatif & Keadilan Rabu, 7 Mei 2025.
Hal tersebut didasari atas dugaan keterlibatan seorang oknum Panitera Pengganti PN Medan berinisial SM dalam dugaan perintangan peliputan terhadap Deddy Irawan seorang wartawan dari media Harian Mistar & Mistar.id pada tanggal 25 Februari 2025 lalu tepatnya di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Atas adanya peristiwa tersebut Deddy selaku Wartawan merasa kerja-kerja jurnalistik nya terganggu, yang mana tindakan oknum Panitera Pengganti tersebut diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu Deddy membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642//II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah berlangsung nya penyelidikan di Polrestabes Medan, pihak Polres mengirimkan surat Undangan kepada oknum Panitera tersebut untuk dimintai keterangan namun tidak kunjung berhadir.
Padahal, beberapa hari setelah kejadian insiden tersebut, Ketua PN Medan menyampaikan kepada rekan-rekan media akan mendukung kerja-kerja dari wartawan.
Dihubungkan dengan situasi yang terjadi, semestinya juga mendukung proses hukum yang berlangsung sebagai perintangan yang diduga turut dilakukan oleh oknum Panitera Pengadilan Negeri Medan terhadap Deddy.
Maka dari itu LBH Medan selaku kuasa hukum Deddy Irawan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memerintahkan anggotanya untuk koperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu dikatakan Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
“Tidak hanya itu, patut diduga tindakan yang dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti PN Medan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur pada Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian ada unsur dalam hal ini diatur pada Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta melakukan pelanggaran kode etik seorang Panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3)&(4) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita,” kata Irvan.












