HUKUM & KRIMINAL

Keputusan Ringan Kasus Penyerangan Yon Armed 2/KS terhadap Masyarakat, KontraS Sumut Ajukan Amicus Curiae

×

Keputusan Ringan Kasus Penyerangan Yon Armed 2/KS terhadap Masyarakat, KontraS Sumut Ajukan Amicus Curiae

Sebarkan artikel ini
KoNtraS Sumut
KontraS Sumut mengajukan Amicus Curiae  (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – KontraS Sumut telah mengajukan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Desa Cinta Adil Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diserang secara membabi buta oleh prajurit TNI Yon Armed 2/KS hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan belasan warga luka-luka.

Amicus Curiae tersebut diajukan oleh beberapa lembaga dan akademisi yakni KontraS Sumut, LBH Medan, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen, Dr Janfatar Simamora SH MH, Jumat (15/8/2025).

“Sahabat peradilan itu terkait dengan empat Nomor Perkara yakni 44-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 43 K/PM.I-02/AD/IV/2025, 42 K/PM.I-02/AD/IV/2025, dan 41 K/PM.I-02/AD/IV/2025. Melalui Amicus Curiae ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjunjung tinggi prinsip hukum yang jelas dan menegakan keadilan bagi korban. Selain itu sebagai bagian dari komitmen dalam upaya promosi dan pemajuan Hak Asasi Manusia serta mendorong terwujudnya fungsi pengadilan untuk menjaga dan melindungi hak-hak warga negara,” kata Armalia, Plt. Koordinator KotraS Sumut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 yang memeriksa dan mengadili dalam perkara tersebut menjatuhkan putusan kepada beberapa terdakwa dengan hukuman yang rendah. Misalnya terhadap Praka Saut Maruli Siahaan dijatuhi 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma 9 bulan penjara. Terbaru, terhadap Rizki Akbar Maulana dan Wandi keduannya divonis 1 tahun 5 bulan dikurangi masa tahanan. 

“Putusan ringan ini mencerminkan preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya di Pengadilan Militer I-02 Medan. Dalam hal ini pengadilan militer melanggengkan budaya impunitas yang melindungi institusinya. Pengadilan Militer I-02 Medan menunjukan tidak menjamin prinsip fair trail dan imparsialitas dalam menegakan keadilan. Keputusan yang tidak perspektif terhadap korban ini tentu semakin menurunkan tindak kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer,” tegasnya.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI Yon Armed 2/KS ini, sambungnya, tentu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Sikap seperti ini jelas mempertontonkan arogansi di dalam tubuh prajurit TNI yang sampai saat ini menjadi masalah serius. Penyerangan ini melanggar hak atas rasa aman yang dimiliki oleh masyarakat sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menambahkan, prajurit yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan 1 nyawa melayang mestinya dihukum secara maksimal dan diberhentikan sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

“Penganiayaan serta kekerasan yang dilakukan prajurit Yon Armed 2/KS jelas melanggar sumpah dan tugasnya sebagai prajurit sebagaima diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia. Kami juga menilai prajurit TNI tersebut telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik),” jelasnya.

Lebih lanjutnya, dalam proses persidangan yang telah berlangsung KontraS Sumut terus melakukan pemantauan persidangan terhadap seluruh perkara. Dalam proses persidangan itu, kami menilai Oditur yang bertugas tidak bersifat objektif dalam memberikan pertanyaan kepada para saksi.

“Pertanyaan yang dilempar Oditur berupaya mengaburkan tragedi penyerangan tersebut dengan mengajukan pertanyaan yang mengarah pada upaya perdamaian, pemenuhan tali asih, serta menggali sosok Dewa Sembiring yang menurut fakta persidangan adalah seseorang yang menjadi pemicu keributan. Seharusnya Oditur mengajukan pertanyaan yang fokus menggali apa saja yang dilakukan para terdakwa, siapa saja korban dari perbuatan para terdakwa, apa saja kerugian materil dan moril yang diderita dari para korban. Sebagaimana Oditur harus memiliki sifat independen, profesional, berintegritas, bertanggung jawab, melayani kepentingan umum, dan taat pada tata hukum yang ada,” lanjutnya.

Ditegaskannya, tali asih atau upaya damai yang dimaksudkan Oditur tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Sebagaimana termaktub dalam pasal 46-47 KUHP menjelaskan alasan meringankan bukan suatu alasan yang dapat meringankan hukuman. Hukuman harus diberikan dengan adil dan pertangungjawaban sesuai perlakuan pidana para terdakwa.

“Oleh karena itu, melalui Amicus Curiae ini mendesak agar pendapat hukum yang telah disampaikan Majelis Hakim dalam 4 Nomor Perkara tersebut dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebagai dasar dalam mengambil Keputusan yang adil, independent, dan berpihak pada rule of law untuk perbaikan peradaban bangsa Indonesia ke depan,” sambungnya.

Atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para prajurit TNI Yon Armed 2/KS kepada para korban, harapannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang setimpal bagi para pelaku agar dapat menjadi pedoman yang adil dan pasti untuk menunjang suatu tatanan yang baik, sehingga kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum yang sesuai dengan bunyinya. Hal ini menjadi jaminan agar para prajurit kedepannya dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan prajurit dalam menjalankan tugas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *